Palembang

Sewa Mobil Tidak Kunjung Dikembalikan, Hendri Robetson Alias Kontel Ditangkap Polisi

176
IMG-20210501-WA0028

Palembang l beritamusi.co.id – Hendri Robetson Alias Kontel (40) pekerjaan wiraswasta warga Dusun Air hitam Kecamatan Jejawi Kabupaten Oki Sumatera selatan, terpaksa diamankan oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lantaran dirinya melakukan tindak Pidana Penggelapan mobil, Sabtu (1/5/2021) siang.

Berdasarkan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-2296/XI/ 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, Hari selasa Tanggal 03 November 2020, TKP dan waktu kejadian

pada hari minggu tanggal 15 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 wib dikawasan Jalan Cendrawasih III Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. Sik melalui Kasubnit Ipda Jhonny Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 13.00 wib pelaku Hendri Robetson alias Kontel menyuruh korban untuk datang menemui nya dikawasan Jalan Cendrawasih III Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ dengan biaya sewa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan masa sewa satu bulan yang dibuat dengan surat perjanjian sewa tersebut

” Benar tersangka ini menyuruh korban datang menemui nya untuk menyewakan mobil dari korban untuk tersangka dan kedua nya sudah sepakat membuat surat perjanjian hitam diatas putih,” ujar Jhonny.

Lanjut masih kata Jhonny, kemudian setelah habis masa sewa mobil tersangka tidak mengembalikan unit kendaraan yang diambil dari korban sampai dengan bulan april 2021 dan tersangka tersebut tidak dapat ditemui serta dihubungi lagi.

” Ya selanjut korban telah mengetahui bahwa masa sewa mobil tersebut sudah habis masa sewa nya, korban pun langsung menghubungi dan menemui tersangka, setelah dihubungi tersangka pun tidak dapat dihubungi dan ditemui lagi, selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang yang ditaksir kerugian sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah),” Ungkap Jhonny Palapa.

Lalu Jhonny Palapa menambahkan, setelah mendapatkan informasi laporan dari korban, penyidik opsnal UNIT RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Jejawi Polres OKI dan berhasil mengamankan tersangka alias Kontel tersebut.

” Alhamdulilah tersangka kini sudah kita amankan sekarang dan tersangka pun mengakui nya telah mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam dengan modus operandi sewa rental milik korban dan menjual mobil korban kepada orang lain di daerah Prabumulih seharga Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),” beber Jhonny Palapa.

Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (unit) lembar fotocopy BPKB mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ no rangka : MHJKA6GJ6JKJ119351 no mesin : 3NR-H42240 tahun 2019 STNK an. AGUS HASARI, 1 (Satu) Lembar surat Perjanjian sewa kendaraan an. AGUS HASARI dan HENDRI ROBETSON alias KONTEL Bin RUSDI, dan 1 (satu) lembar surat keterangan finance PT. Toyota astra financial servics. (Abdus)

Exit mobile version