Kronologis penangkapan tersangka pada Selasa (20/02) malam sekira pukul 20.00WIB. Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Buser Elang di lapangan, dipimpin KBO Reskrim IPDA Badarudin dan Kanit Pidum AIPDA Amran Supardi, didapat Info bahwa salah seorang pelaku yang Terlibat dalam Perkara Curas sepeda motor atas nama Supri Sedang berada di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Curup Provinsi Bengkulu yang sedang Bekerja di salah satu salon.
Dan setelah di pastikan yang akurat bahwa benar orang bernama AJI (Nama Samaran Pelaku, red) tersebut adalah tersangka yang terlibat dalam Perkara Curas di Jalan Poros Tebing Tinggi asli nya bernama Supri bin selamet kemudian Tim Opsnal segera langsung bergerak cepat Memburu Pelaku ke Wilayah hukum Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk melakukan Penggerebekan, Pengepungan rumah yang diduga tempat Persembunyiannya.
Ketika dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka (TSK, red) sedang berada di dalam rumah kediaman salah satu keluarganya dan saat diamankan Tsk tidak Melakukan Perlawanan, sehingga langsung di bawa untuk dilakukan Interogasi.
Saat diintrogasi Tsk mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan tindak pidana Curas bahkan sudah sebanyak 15 kali melakukannya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilkum Lintas Provinsi Kabupaten yang berbeda-beda yakni Kabupaten Lahat sebanyak 5 Kali melakukan Curas, Lubuk Linggau Curat Jambret Sebanyak 2 kali, Empat Lawang 1 Kali Curat Jambret, dan 7 Kali Curas.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Robi Sugara membenarkan penangkapan TSK tersebut oleh anggotanya.
” Ya benar tadi malam anggota kita menangkap tersangkanya dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih Intensip,” kata Robi kepada wartawan, Rabu (21/2)
Dia juga menambahkan bahwa pelaku curas ini berjumlah sembilan orang tujuh diantaranya sedang menjalani proses hukum satu masih menjadi Daftar pencarian orang (DPO) dan satu lagi yakni Supri sudah tertangkap.
” Atas perbuatan tersebut tersangka akan kita kenakan pasal 365 atas tindak pidana pencurian dan kekerasan yang dilakukannya,” tukasnya (Ridi).
