MURATARA – Sepanjang tahun 2020, Polres Muratara berhasil ungkap 36 Kasus perkara penyalagunaan Narkoba. Adapun, dari puluhan kasus tersebut, petugas menahan 51 orang tersangka dengan turut disita barang bukti (Bb) 49,8 kilogram ganja kering, bersama 461,39 gram sabu-sabu, 402,5 butir pil extacy.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S. Ik saat press rilis akhir tahun Polres Muratara, Rabu (30/13/2020) siang mengungkapkan, sejak awal Januari hingga akhir Desember 2020 jajaran Polres terutama Satresnarkoba, telah menjalankan tugas penanganan dari beberapa perkara penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Muratara.
Adapun, dari hasilnya diketahui untuk ada beberapa giat yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Muratara, pertama penangan tidak pidana, upaca pencegahan penyalagunaan Narkoba maupun upaya persuasif. “Sekali lagi, untuk kita ketahui Satresnarkoba Polres Mura telah berasil ungkap 36 Kasus. Dengan menahan 51 orang tersangka baik penyalaguna, pengedar maupun bandar. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, ada 49,8 kg daun ganja kering hasil penemuan ladang ganja 3 hektar,” bebernya.
Untuk lainya, dilanjutkan Pria mantan Danyon Brimob B Pelopor Petanang bahwa selain narkoba jenis ganja, jajaran Satresnarkoba juga berhasil ungkap perkara narkoba jenis lainya. “Begitupun dengan Bb lain, kita juga amankan 461,32 gram sabu-sabu. Kemudian, ada sebanyaj 402,5 butir Pil Extacy. Ya, dengan bersyukur karena peran masyarakatlah semua bisa terpenuhi,” tukasnya. (NURDIN).