Palembang – Video viral yang beredar di media sosial (medsos) aksi pengeroyokan terhadap sebuah mobil hingga kerusakan pada bagian body depan, yang terjadi, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Letnan Murod, RT 003, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I, Palembang.
Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengamankan 3 orang pelaku setelah korban Hidayat Muis (63) membuat laporan ke Polsek IT I, Palembang. Ketiganya di jemput Team Begoyor Bae dirumahnya masing-masing, Minggu (14/11/2021).
Tersangka yakni, Mertha Andika (32) warga Jalan Warakas V, RT 003, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Merlin Ardiansyah (29) warga Jalan Letnan Murod, Lorong Anggrek, RT 03, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, M Saleh Husin (62) warga Jalan Letnan Murod, Lorong Anggrek, RT 03, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Kejadian berawal pada saat korban hendak masuk ke arah rumah dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla nopol BG 1556 UR, namun saat bersamaan posisi jalan masuk mobil tersebut terhalang kursi oleh para pelaku yang pada saat itu ditutup karena akan ada acara hajatan.
Lalu kursi tersebut di singkirkan oleh saksi DA (25) sehingga pelaku tidak terima dan langsung secara bersama sama merusak mobil yang dikendarai oleh korban pada bagian bamper depan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang awalnya mengamankan 5 orang ke Polrestabes Palembang.
” Setelah dilakukan kroscek posisi dan peran orang masing masing, 3 orang kita jadikan tersangka dan 2 orang lagi dilepaskan, kita akan terapkan Pasal 170 KUHP terhadap barang. Mereka ini sebenarnya bertetangga dan masih ada hubungan keluarga, dan di TKP terjadi keributan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Senin (15/11/2021).
Lanjutnya, barang bukti sudah diamankan juga 1 unit mobil korban Daihatsu Ayla nopol BG 1556 UR warna hitam, 1 buah flashdisk merk toshiba berisi petunjuk rekaman kejadian, 1 buah baju.
” Kejadian viral di medsos, langsung kita tindaklanjuti dan didalami peran masing masing kita sudah amankan 3 pelakunya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 170 KUHP,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, motifnya salah paham antara korban dan terlapor yang masih ada hubungan keluarga.
” Karena ada pidananya jadi kita proses sesuai hukum yang berlaku, untuk unsur membawa senjata tajamnya masih kita dalami, namun yang tepat kita kenakan pasal 170 terhadap barang,” pungkasnya. (Abdus)