Beritamusi.co.id – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan, FD pelajar SMP yang sempat viral di media sosial, lantaran jenazah korban ditemukan di sawah yang berada di kawasan Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Rabu (16/11/2022) lalu.
Sepekan pasca kejadian, pelaku pembunuhan tersebut yang tidak lain masih tetangga korban atas nama Sumaryanto alias Bendol berhasil diringkus.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasiwas, Ipda Trisno, dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat press release di depan Mapolres Mura, Rabu (21/12/2022) mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
“Hari ini sengaja menggelar press release, kasus pembunuhan yang sempat viral, terjadi di Desa G2 Dwijaya. Dan tersangkanya, Sumaryanto alias Bendol, berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (14/11/2022) saat korban pergi bersama adiknya untuk bermain bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban dan ketiga temanya nongkrong, di Desa Y Ngadirejo. Kemudian datanglah pelaku untuk meminta air minum, namun dijawab korban dan temannya menjawab tidak ada, lalu pelaku mintak tolong diantarkan mengambil air minum di Desa Dwijaya.
Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban. Teman korban menyusul namun kehilangan jejak. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban bersama temannya pulang ke rumahnya, dan mengabarkan ke keluarga bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang (Hilang).
“Sehingga keluarga korban dan warga mencari korban, namun tidak membuahkan hasil. Dan, pada, Rabu (16/11/2022), korban ditemukan diirigasi sawah di Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Dan hasilnya diketahui keberadaan tersangka, berkat informasi Bantuan Polisi dari Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, yang sebelumnya kita sosialisasikan kemasyarakat.
Maka, pada, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 02.30 WIB, diketahui bahwa tersangka berada di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dengan, gerak sigap anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Dan, berdasarkan gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,” tutur kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu.
Namun berdasarkan hasil visum diketahui di bagian tengkorak depan wajah korban remuk, jadi bisa dihitung berapa kali, kemudian dibagian depan tangan kanan semuanya remuk, bagian depan tangan kiri remuk, bagian belakang kepala kiri terluka, dan bagian belakang punggung mengalami luka lebam.
“Selain itu ada lubang di atas bagian telinga kiri dan pergelangan tangan kiri, lantaran balok digunakan tersangka ada paku. Dan, tersangka membunuh korban didekat pondok,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku membekap korban, kemudian korban melakukan perlawanan, lalu pelaku kalap yang tadinya hanya menakuti korban, akibatnya pelaku mencari balok kayu dan melakukan pemukulan kepada korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke tepian tebing (Drainase), di tempat korban ditemukan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku kabur membawa sepeda motor korban. “Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, satu helai batik milik korban, satu helai celana biru milik korban, satu buah tali pinggang milik korban, satu helai celana levis milik pelaku, dua balok kayu dan satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik korban,” tutupnya. (Musyanto)