KAYUAGUNG I Badan Pengelolaan Pajak Daerah OKI mencatat hingga semester I/2017 berhasil membukukan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 46,51 persen atau sekitar Rp12,3miliar dari target ditetapkan tahun ini mencapai Rp25,88miliar. Optimistis untuk merealisasikan target yang dipasang itu seiring dengan upaya yang dilakukan, baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah OKI, Kanapi didampingi Kasubid Pengolaaan Pajak, Dirman menegaskan hingga tutup buku Juni 2017, PAD OKI terealisasi 46,51 persen.
“Alhamdulillah, realisasi PAD semester I/2017 mendekati 50 persen. Jika dibandingkan semester sama tahun sebelumnya, angka penerimaan PAD ini relatif sama,” kata Kanapi, Minggu (23/7).
Dia memproyeksi capaian penerimaan PAD akan makin meningkat, terutama terjadi pada Oktober, November dan Desember.
Dia merincikan adapun realisasi PAD OKI hingga Juni 2017 antara lain pajak air tanah teralisasi 125% atau capai Rp16juta dari target Rp13juta. Lalu 81% untuk pajak restoran atau sekitar Rp425juta dari target Rp525juta.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan 60% atau sekitar Rp1,8miliar dari target Rp3,09miliar. Pajak penerangan jalan 61% atau sekitar Rp7,9miliar dari target Rp12,8miliar. Pajak hotel 54% atau sekitar Rp73juta dari target Rp135juta. Pajak reklame 48% atau sekitar Rp280juta dari target Rp574juta.
Begitupun untuk pajak hiburan terealisir 44% atau sekitar Rp9,8juta dari target Rp22juta. Pajak parkir 47% atau sekitar Rp35,9juta dari target Rp76juta. Pajak sarang burung walet 34% atau sekitar Rp8,9juta dari target Rp26juta. Pajak bumi bangunan 16% atau sekitar Rp579juta dari target Rp3,5miliar, BPHTB 15% atau sekitar Rp772juta dari target Rp5miliar.
“Tentu, kami juga tiap tiga bulan sekali menginggatkan wajib pajak untuk segera membayar pajaknya tepat waktu, disamping melakukan jemput bola ke wajib pajak,” terangnya.
Disinggung adanya program prona, masih kata dia, pihaknya memproyeksi kedua komponen yakni PBB dan BPHTB berpotensi akan mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Khusus untuk retribusi, sekarang ini direkap oleh BPKAD, ditembukan ke Badan Pengelolaan Pajak OKI. Tapi, kami pun tetap menginggatkan SKPD terkait capaian pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.(Romi)