Yanto mengaku mengenal Mimi sejak setahun silam. Namun, pacaran itu dijadikannya sebagai modus untuk bisa menyetubuhi ABG tersebut. Awalnya, Yanto kerap mengajak Mimi ke rumahnya yang saat itu sepi.
Namun, di rumah tersebut, pacaran mereka mulai di luar batas kewajaran. Yanto kerap merayu Mimi untuk mau melakukan hubungan suami istri. ”Aku enggak merayu atau memaksa. Aku ajak saja dan dia (Mimi, Red) mau,” ujar Yanto ketika pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Hingga akhirnya, ayah Mimi mengetahui anaknya hamil empat bulan. Ketika itu orang tua Mimi mendesak pria yang pernah bekerja sebagai pelayan kafe tersebut bertanggung jawab. Namun, yang terjadi Yanto justru kabur. Geram dengan sikap Yanto, orang tua Mimi akhirnya mengadukan kasus itu kepada polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menuturkan, sejak menerima laporan tersebut, polisi langsung mengusut kasus itu. Yanto lantas dijebloskan ke tahanan. Polisi menjerat Yanto dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, 15 tahun penjara. ”Tersangka merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan kepada anak yang baru kelas IX SMP,” ungkap Takdir. *(Jack)