Beritamusi.co.id – Satu pelaku dari Tiga pencurian sepeda motor (curanmor) asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang sempat menjadi buronan polisi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di ringkus pihak kepolisian.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, pada keterangan rilis yang disampaikan kepada awak media menjelaskan satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Levardo Nusantara (20) alias Edo.
Menurut Kasat Reskrim Edo ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti pada Rabu (5/10) sekira pukul 00.30 WIB di pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.Dimana Edo yang selama ini DPO terpaksa menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan berawal dari informasi pada Selasa (4/10) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan perjalanan selama dua jam di wilayah perkebunan sawit, akhirnya petugas menemukan pondok di dalam hutan yang menjadi tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Beliti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas menangkap tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih merah, satu kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Sementara, untuk pelaku Okok saat ini masih DPO. Sedangkan pelaku Aeng sudah berstatus napi di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau dan saat ini sudah almarhum. Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya pelaku yang bernama Levardo Nusantara (20) alias Edo, bersama dua rekannya Okok (37) dan Hermanto alias Aeng (22) telah melakukan kejahatan curanmor milik Indra Mahendra (22) warga Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura yang terparkir di belakang salon orgen tunggal di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.
peristiwa terjadinya curanmor trerjadi pada Sabtu (21/5) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru.
Pada saat itu korban Indra yang hendak buang air kecil memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah miliknya dengan keadaan terkunci stang di belakang salon orgen tunggal. Namun, kurang dari lima menit setelah ia buang air kecil Indra tidak melihat lagi sepeda motor miliknya.
Mendapati sepeda motornya hilang, Indra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, bila ditafsirkan kerugian sebesar Rp10 juta,l. (Musyanto)