Palembang

Sekda Bantah Disharmoni antara Kadis PUPR dengan Kabid BM

157
Sekda Ratu Dewa membantah adanya disharmoni antara Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga (BM).

Beritamusi.co.id – Sekda Ratu Dewa membantah adanya disharmoni antara Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga (BM), yang berujung dengan diusulkannya Kabid Sarana Prasarana menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang BM.

“Yang saya dapat laporan tetap jalan, tidak ada disharmoni,” kata Dewa, Selasa (6/9/2022).

Mengenai, usulan KPA oleh kepala dinas PUPR tersebut, Dewa menegaskan, harus sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk penunjukkan KPA, harus tetap mengacu pada aturan yang ada,bisa di konsultasikan dengan inpektorat atau BPKAD,” katanya.

Berdasarkan informasi, dari sumber dipercaya, yang tidak mau namanya disebut mengatakan, disharmoni antara kepala dinas PUPR dengan Kabid BM itu sudah lama terjadi.

“Semua orang di PUPR ini sudah tau mereka tidak harmonis. Oleh karena itu, KPA bidang BM, diusulkan diambil alih Kabid Sapras, yang diketahui dekat dengan kepala dinas,” kata sumber ini.

Ia mengaku, awlanya kepala dinas mengeluarkan usulan untuk 1 bidang ada dua KPA dan sudah disetujui walikota.

“Namun, Surat Keputusan Walikota tentang KPA Bidang BM ada 2 KPA atau sikok bagi duo tersebut, dievaluasi, karena dianggap bertentangan dengan Permendagri 77/2020, alias mal administrasi, akhirnya, kepala dinas pupr kembali mengusulkan surat untuk walikota agar KPA bidang BM diambil alih oleh Kabid Sapras. Belum tau apakah surat itu sudah di tandatangani walikota atau belum, masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya.

Berdasarkan aturan, usulan KPA dari dinas PUPR tersebut harus dikaji dahulu oleh BPKAD, setelahnya baru masuk ke walikota untuk di SK kan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Bastari Yusak, saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, tidak merespon, begitu juga saat dikirimkan pesan WhatsApp tidak di balas.

Begitu juga saat media ini mengkonfirmasi kepada kepala BPKAD, Agus Kelana melalui, sambungan telepon pribadinya tidak direspon.

Terpisah, kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan, penetapan PA dan KPA harus sesuai aturan.

“Penetapan PA-KPA harus sesuai peraturan perundang- undangan,” pungkasnya. (Putra)

Exit mobile version