Nasional

Sejak Oktober 2020, 366 Kafe dan Restoran Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB

168
33352-11-perempuan-panti-pijat-terciduk-langgar-psbb-jakarta

Beritamusi.co,id | Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 366 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.

Penutupan sementara tersebut dilakukan selama 1×24 jam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selain menutup sementara 366 kafe dan restoran, juga memberikan sanksi denda administrasi kepada 21 restoran atau kafe.

“Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Kata Arifin, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta.

Tak hanya itu, Arifin menuturkan pihaknya juga menutup sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Kemudian sebanyak 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.

“Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta,” tutur dia.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet.

Penutupan tiga tempat usaha makan dan minum tersebut dikarenakan melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

“Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB,” ucap Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso, Jumat (25/12/2020).

Kata Iwa tiga tempat usaha tersebut yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.

Adapun ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1×24 jam.

Ketiga tempat usaha diketahui melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Di dalam Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24 sampai 27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur. (Suara.com)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Exit mobile version