pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sejak 2021, Honor Penggali Makam Korban Covid Kabupaten OKU Belum Dibayar

145
×

Sejak 2021, Honor Penggali Makam Korban Covid Kabupaten OKU Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Pra penggali kubur korban covid 19 Kabupaten OKU mendatangi kantor DPRD OKU mengadukan nasibnya yang hingga kini honornya belum dibayarkan.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Sejumlah petugas pemakaman Covid 19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi Komisi I DPRD guna mengadukan nasib mereka. Dimana honor sebagai tim pemekaman korban Covid 19 belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Sosial sejak 2021 yang lalu, Jumat (19/8/22).

Salah satu petugas pemakaman Covid 19 mengatakan, Gaji pihaknya sejak 2021 sebagai tim pemakaman belum dibayarkan oleh Dinas Sosial. Bahkan pihaknya sudah sering mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Dinas Sosial namun selalu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Alhasil pihaknya pun bersepakat untuk ngadu ke DPRD OKU guna mendapatkan kepastian akan honor mereka selaku penggali kubur Covid 19.

“Sudah sering kami mendatangi Dinas Sosial, tapi jawaban yang kami terima tidaklah memuaskan, bahkan kami dilempar sana sini. Kami hanya ingin kepastian apakah sisa dari honor kami dibayar atau tidak. Itu saja, kalau dibayar kapan pbayarannya,” ungkapnya kesal.

Diceritakannya, pihaknya selaku tim pemakaman khususnya penggali kubur korban Covid 19 bekerja berdasarkan SK Bupati OKU dan dijanjikan honor sebesar 400 per orang per sekali pemakaman. Dimana sepanjang tahun 2021 yang lalu pihaknya melakukan pemakaman sebanyak 98 kali, dan baru dibayarkan sebanyak 50 kali.

“Sesuai dengan SK, kami dibayar 400 ribu per sekali pemakaman untuk setiap anggota, dan sekarang masih tersisa 48 pemakaman yang belum dibayarkan. Hari ini kami sangat berharap agar ada penjelasan bagi kami agar kami tenang pulang kerumah membawa kabar baik untuk keluarga terkait hal kami itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU, Saiful Kamal mengatakan, terkendalanya pembayaran honor tim pemakaman khususnya penggali kubur dikarenakan pihaknya hanya menganggarkan untuk 50 kali pemakaman, namun pada kenyataannya korban Covid 19 yang harus dimakamkan menggunakan Protokol Kesehatan sebanyak 98 kali sehingga terjadi kekurangan anggaran.

“Kami hanya menganggarkan 50 kali, tapi kenyataannya terjadi 98 kali pemakaman Covid 19. Kami sudah mengajukan hal ini ke Pemerintah daerah. Sebab kami hanya bisa mengajukan saja, terlepas itu disetujui atau tidak kami tidak tahu,” jelasnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH mengatakan, Pihaknya akan memberikan solusi terkait pembayaran honor bagi tim penggali kubur korban Covid 19.

Ditegaskan Yudi, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antara DPRD OKU, Dinas Sosial, BPKAD, dan Inspektorat. Disepakati bahwa honor tim penggali kubur akan dibayarkan pada APBD-P tahun 2022.

“Proses pembayaran yang tersisa akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2022. Kami minta Kadinsos untuk Komitmen dalam proses pengajuan anggaran dalam rangka penyelesaian pembayaran honor tim penggali kubur Covid 19 yang akan diakomodir pada APBD Perubahan,”katanya.

Ini merupakan hak dari tim penggali kubur yang selama ini memang pembayaran itu sudah ditunggu tunggu.

Mereka sangat berharap adanya kejelasan atas pembayaran jasa tim gali kubur.

“Pada dasarnya kami meminta berdasarkan SK Bupati yang ditunjuk sebagai tim Pemakaman khususnya sifatnya Relawan yang diakomodir oleh Dinas Sosial selaku leading sektor harus dibayarkan,” tegas Yudi saat memimpin rapat didampingi sejumlah anggota DPRD OKU lainnya. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *