JAKARTA | Kepolisian menetapkan satu tersangka baru kasus perusakan wihara dan klenteng di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7) lalu. Sebanyak empat tersangka di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotik dan obat terlarang.
“10 pelaku perusakan dan delapan pelaku penjarahan. Dari 14 orang yang sudah kita tes urine, empat orang positif gunakan amphetamine dan ganja,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Inisial keempat tersangka yang positif menggunakan narkoba itu adalah MRM, HK, MRR, dan MI. Martinus menyampaikan, selanjutnya polisi akan mendalami peran keempat tersangka itu dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Pihak kepolisian juga telah membentuk tim untuk mencari provoktor penyebar pesan kebencian lewat media sosial dalam peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai.
Langkah itu diambil setelah Kepolisian Daerah Sumatera menerima laporan yang menyebut kerusuhan di Tanjungbalai dipicu oleh provokasi lewat media sosial. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membentuk tim siber yang khusus mencari provokator.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting, mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah benar ada warga yang memprovokasi lewat media sosial, tetapi ia menegaskan tim tersebut sudah mulai bekerja.
“Tim sedang bekerja, kita tunggu saja hasilnya,” kata Rina seperti dikutip dari Detikcom, Senin (1/8).
(CNN Indonesia)