Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Musirawas Ringkus Tiga Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga

215
×

Satresnarkoba Polres Musirawas Ringkus Tiga Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG-20201225-WA0024
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS – Petugas Satresnarkoba Polres Musirawas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di beberapa lokasi. Sedikitnya tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, diantaranya ES (20) warga Desa Ketuan Jaya, RP (43) warga jalan Amularahayu Kota Lubuklinggau, kemudian  CS (20) warga Tanah Priok Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, Kamis (24/12/2020) malam.

Terbongkarnya aksi ketiga tersangka ini bermula dari informasi keresahan warga masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tugumulyo beberapa waktu terakhir.

Mulanya, petugas lebih dulu membekuk ES dan CS, saat diamankan kedua pelaku tengah bersama-sama mengendarai sepeda motor melintasi ruas jalan lintas (Jalin) Merasi, tepatnya memasuki wilayah Kecamatan Tugumulyo. Kemudian, petugas yang telah menyebar langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai keduanya.

Akan tetapi, keduanya mencoba mengelabuhi anggota dengan membuang barang bukti (Bb) bungkusan palstik yang berisi narkoba. Selanjutnya, petugas pun memborgol keduanya lalu bersama-sama mengambil bungkusan plastik.

Setelah digeleda, berada dalam bungkus plastik ditemukan satu paket klip kecil berisikan serbuk kristal putih merupakan sabu-sabu 0,42 gram. Lantas, petugas berupaya melakukan pengembangan dan pelaku ES mengakui Bb paket sabu didapat dari inisial RP yang tinggal di Amularahayu Lubuklinggau.

Tidak ingin kecolongan, petugas bergegas mendatangi kediaman RP. Pelaku berada di dalam rumah tak berkutik, langsung diborgol. Setelah di introgasi, RP mengakui mendapatkan paket narkoba dari salah seorang berada di wilayah Lubuklinggau.

Akan tetapi, usai didatangi ke lokasi tempat persembunyianya, terduga bandar tersebut, telah lebih dulu melarikan diri. Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku digelandang ke tahanan Polres Mura.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatres AKP Hairudin membenarkan telah mengamankan tiga terduga kawanan pengedar sabu ini. Ketiga diamankan dilokasi berbeda. “Pertama kita lebih dulu menangkap dua ES dan CS mereka mengendarai sepeda motor hendak mengedarkan narkoba. Mereka pun, mencoba membuang Bb. Namun, akhirnya keduanya kita borgol,”jelas AKP Hairudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, Jum’at (25/12/2020) siang.

“Untuk semua, kembali anggota lakukan penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku kita tahan sel tahanan, bersama Bb paket klip kecil sabu-sabu 0,42 gram bersama,  turut kita amankan 1 unit motor honda Verza Warna hitam Nopol BH 4210 QM digunakan ES dan CS ketika melakukan aksinya,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *