Bangka Belitung

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Rimba

46
IMG-20200819-WA0008

SIMPANG RIMBA – Joni alias Jon, warga Jl Veteran Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba dibekuk aparat Satnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di daerah itu.

Melalui keterangan resminya, Rabu (19/8/2020), Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto menjelaskan, sebelum berhasil diamankan, pria berusia 31 tahun itu sempat melarikan diri hingga ke dalam hutan yang ada di daerah Jl Nelayan Desa Rajik. Tak pelak, aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Dijelaskannya, awalnya polisi mendapatkan informasi ada seorang pengedar narkoba sedang duduk di bangku pinggir jalan di Jl Nelayan Desa. “Jadi sebelum ditangkap, si calon pelaku ini sempat melarikan diri ke dalam hutan di belakang tempat itu. Sehingga dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Yandrie,” katanya.

Untungnya, kesigapan anggota membuat si calon pelaku dengan mudah dilumpuhkan saat bersembunyi di dalam hutan. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke tempat awal sebelum melarikan diri. “Di sana kita melakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat dan ditemukanlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 8,55 gram,” terang Rusnoto.

Lebih lanjut, barang haram tersebut terbagi dalam masing-masing 1 bungkus plastik bening besar seberat 3,75 gram, 1 bungkus plastik bening sedang 0.88 gram dan 1 bungkus plastik besar berisi 10 bungkus plastik bening kecil 2.80 gram. “Kemudian terbagi juga dala satu bungkus plastik bening besar berisi empat bungkus palstik bening kecil seberat 1.49 gram. Dan anggota juga mendapati satu unit timbangan digital merk NWH Pocket warna hitam,” terangnya.

Adapun barang bukti lain yang ditemukan didalam dompet diatas bangku dan di dalam jok sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik pelaku berupa 2 pack plastik bening klip kosong dan 3 buah sekop dari sedotan plastik. Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)

Exit mobile version