PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang membongkar empat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja serta berhasil meringkus enam orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Dari tangan enam orang tersangka, turut diamankan barang bukti sabu seberat 77,6 gram dan ganja 50 gram. Setelah diringkus, para tersangka langsung digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun identitas keenam orang tersangka tersebut, yakni, Akhiong (49) ditangkap dikediamannya, Jalan Depati Amir, Gajah Mada, Kecamatan Rangkuti, Pangkalpinang, Rabu (7/10/2020), dan didapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat bruto 63,47 gram dan barang bukti lainnya.
Kemudian, Ahmad Yani alias Amat (41), diringkus di Jalan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Selasa (24/11/2020) dan ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram, alat timbang digital, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka Dedi Putra alias Kalok (28) ditangkap di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Rabu (25/11/2020). Dari hasil penggeladahan, didapatkan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan 10 plastik bening ukuran kecil.
Sementara tiga orang tersangka lainnya merupakan satu jaringan yang ditangkap di lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka tersebut, target pertama yang berhasil dibekuk polisi yakni, Karto alias Botak (38). Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka, polisi pun berhasil menangkap Yopi Fellani alias Bobi (36) dan Juliandi alias Andi (42) di Jalan Nila Raya, Rejosari, Pangkalbalam, Senin (30/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari ketiganya, Tim Satresnarkoba Pangkalpinang berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,79 gram, enam paket ganja siap edar sebanyak 50 gram, dua alat hisap sabu atau bong, dua pirek bening, dan barang bukti lainnya.
“Dari penangkapan enam terduga penyalahgunaan narkoba ini, ada empat laporan polisi, artinya ada empat jaringan pengedar,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah saat menggelar konferensi pers di Aula Anton Sujarwo Polres Pangkalpinang, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan hasil interogasi, disampaikan Kabag Ops, keenam tersangka menjual barang haram tersebut karena tergiur keuntungan yang besar dan salah satu diantaranya merupakan residivis narkoba.”Kemudian mereka ini pengedar sekaligus pemakai,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan dia, keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (EDI)