TEBING TINGGI I Zul (35) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah menjadi buronan selama satu setengah tahun berhasil dibekuk aparat kepolisian Empat Lawang.
Diketahui Pelaku bersama empat temannya melakukan aksi curas di Kota Bengkulu pada April 2015. Mereka merampok sopir travel hingga menyebabkan korban meninggal, sedangkan mobil korban dibawa kabur para pelaku.
Dua pelaku berhasil diringkus pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu dan sudah divonis dipersidangan. Sementara tiga pelaku lain ditetapkan statusnya menjadi DPO. Pihak Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang karena pelaku merupakan warga Empat Lawang.
Satu dari DPO tersebut akhirnya berhasil ditangkap saat jajaran Polres Empat Lawang melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kecamatan Muara Pinang. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, namun tidak berhasil.
“Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat pelaku terlihat di jalan, tim elang langsung melakukan penangkapan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro, Rabu (18/1/2016).
Pelaku yang merupakan warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang itu akhirnya diamankan di polsek dan selanjutnya dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“DPO tersebut atensi Ditreskrimum Polda Bengkulu yang disampaikan saat rakor lintas batas di Palembang kepada Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu,” jelas Bayu.
Sementara ditambahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Galuh Pangestu tiga pelaku DPO Polda Bengkulu ini merupakan warga Empat Lawang. Satu pelaku yakni Zul berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polda Bengkulu.
“Dua pelaku lainnya masih DPO dan kami akan berusaha mencari keberadaan pelaku ini. Pelaku Zul berhasil ditangkap saat giat K2YD di Kecamatan Muara Pinang,” ujar Galuh. (RD)













