MUARAENIM I Ady Maulana (24) petugas keamanan (satpam) PT. Sewa Tama, warga Dusun 1, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang. Dan Santo (29), seorang petani, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya dibekuk satuan narkoba Polres Muaraenim atas dugaan peredaran narkoba, Jumat (18/12/2015), pukul 18.00 Wib.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barangbukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket kecil dan 18 butir pil ekstasi.
Mulanya, petugas mengamankan Ady Maulana dari pos jaganya di PT Sewa Tama dan mendapati empat paket sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diamankan Santo dengan barangbukti 18 butir ekstasi, warna hijau yang disembunyikan dalam saku jaketnya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Bustomi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi jika Ady sering mengedarkan narkoba di pos satpam tempat dia bekerja.
Saat Ady sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Satpam PT. SewaTama, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, disimpan dalam saku celana sebelah kiri pakaian dinas satpam.
“Dari hasil interogasi terhadap Ady, dia mengaku menjadi perantara dalam jual beli sabu. Dia mengungkap keterlibatan tersangka lain atas nama Santo, petugas juga berhasil menangkap Santo,” ujar Kasat, Ahad (20/12/2015).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 berdasar LP/A-216/XII/2015/Res Muaraenim tanggal 18 Desember 2015.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Muaraenim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Maklumatnews.com)