Berita Daerah

Sat Pol PP Lahat Ciduk Pelajar di Warnet

174
IMG-20200323-WA0037

LAHAT | Disaat Pemkab Lahat,  gencar melawan penyebaran virus yang mematikan hingga meliburkan Siswa dan ASN,  para orang tua di Lahat mala lengah mengawasi anak anaknya. Bukannya memastikan anaknya berada di rumah selama libur sekolah,  puluhan anak anak mala terciduk berada di warnet, mall dan ditempat keramaian.

Hal ini terlihay saat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) dan Damkar Kabupaten Lahat, memantau beberapa tempat ditempat keramaian tersebut.  Banyak anak anak yang sedang asyik bermain warnet. Tak hanya pelajar, pemantaun juga dilakukan kepada kalangan ASN Pemkab Lahat.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) dan Damkar Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin,  AP MM menegaskan akan memanggil para orang tua pelajar yang bermain warnet dan tempat keramaian lainnya. Selain itu, para pelajar yang kedapatan diminta pulang. Langkah tegas tersebut,  dikatakan Fauzan tidak lain untuk pencegaha penyebaran Covid-19.

” Antisipasi penyebaran covid 19. Satpol PP razia  warnet, Citimall dan pasar, tempat makan dan area umum lainnya. Untuk memastikan pelajar di Kabupaten Lahat diam di rumah disaat libur. Begitu juga dengan pegawai tidak keliaran untuk cegah Virus Corona,” tegas Fauzan,  Senin (23/3).

Ditambahkan Fauzan, para pelajar yang kedapatan berada di tempat umum tersebut, di angkut ke Markas SatPol PP. Selanjutnya, diminta kepada orang tua untuk menjemput. Sementara, untuk para pemilik usaha dihimbau untuk membatasi jam buka dan menyediakan hand sanitizer ditempat usaha masing masing.

“Kita berikan pembinaan terhadap anak dan orang tua untuk tidak berada di warnet atau mall, kepada pemilik usaha kita himbau untuk membatasi jam buka dan menyediakan hand sanitizer di tempat usaha,” sampainya.

Sebelumnya, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengambil langkah meliburkan staf dan eselon lV Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar mulai dari PAUD, TK, SD, SMP untuk belajar dirumah untuk pencegahan penularan Covid-19. (Sfr)

Exit mobile version