Beritamusi.co.id | Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merupakan sebuah pukulan baru bagi lembaga antirasuah tersebut.
“Komisi III menilai bahwa terbuktinya kasus yang dilaporkan ke Dewas KPK merupakan pukulan baru untuk kepemimpinan KPK periode ini,” kata Arsul saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Arsul, berkaca dari kasus ini, pimpinan KPK lainnya mesti berhati-hati dalam sikap dan ucapan agar tidak terjerat pelanggaran etik.
Terlebih sebelum Lili, Ketua KPK Firli Bahuri lebih dahulu dijatuhi sanksi etik setelah menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya.
“Kami tentu akan menyampaikan kepada KPK agar kasus-kasus seperti itu jangan terjadi kembali,” ujar dia.
Politikus PPP itu sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Lili.
“Namun tentu masyarakat sipil dipersilakan menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas. Yang jelas agar citra KPK bisa menjadi baik maka KPK harus menjawabnya dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang masuk dalam peta jalan pemberantasan korupsi,” kata Arsul.
Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili.
Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin. (Kompas.com)