SUNGAILIAT – Sabtu sore (23/07) Ranto Sendhu, anggota DPRD Bangka Belitung Dapil Kabupaten Bangka sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Hotel Tanjung Pesona.
Kegiatan penyebarluasan perda yang diikuti oleh penggiat UMKM, mahasiswa dan kalangan pemuda ini disampaikan oleh narasumber, Arinda Unigraha yang menjabat CEO Start Up Tumpah.Id.
“Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung memiliki banyak program untuk mensupport kemajuan UKM juga koperasi di seluruh wilayah, tentunya juga di kabupaten Bangka ini. Diantaranya bantuan modal untuk UKM tetapi ini bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk peralatan. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya, terpenting persyaratan yang sudah ditentukan harus dipenuhi. Dak sulit dak bapak ibu, gampang syarat – syarat e. Asak kawa ge pasti pacak,” ujar Ranto.
Ditambahkan beliau, untuk UKM yang memerlukan bantuan modal usaha, bisa juga mengajukan KUR ke Bank yang bermitra. Selain itu, dinas juga cukup banyak mengadakan pelatihan kompetensi untuk pelaku UKM serta pengurus koperasi. Jadi sepenuhnya, kami dari provinsi sangat mendukung UMKM naik kelas menjadi lebih maju lagi. Apalagi untuk perizinan juga gratis.
Di akhir paparan perda, Salah satu peserta tanyakan kepada Arinda perihal pentingnya perizinan dan taat pajak. “Seperti yang disampaikan Pak dewan tadi semuanya tidak dipersulit oleh dinas dan gratis. Untuk pajak, bagi UMKM yang memiliki izin wajib melaporkan SPT Tahunannya. Jangan takut, kita harus taat pajak, apalagi tarif pajak UMKM hanya 0,5% dan ini juga digunakan untuk pembangunan yang kita juga ikut merasakannya,” ucap Arinda.
Kegiatan ini turut dimonitoring langsung oleh Sekretaris DPRD Babel, H. Marwan, S.Ag dan ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta.