Berita Daerah

Saling Tuding Dua TSK Pungli disertai Perngeroyokan Nyaris Adu Jotos

217
saling tuding

PALI I Akibat saling tuding melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk batubara, Gumel (28) warga Desa Purun,  Kecamatan Penukal Abab,  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), nyaris adu jotos di depan penyidik Reskrim Polsek Talang Ubi, saat di periksa, Jumat (17/12/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut, Mintaria (41), Dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan kristian Alias Kris (27) warga  Dusun III Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Keduanya diamankan di rumah masing-masing, 17 Desember 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, sementara Mantaria diamankan saat nonton televisi.

Minggu 09 Agustus 2015 sekitar jam 22.00 WIB, di Jalan Desa  Panta Dewa, korban tengah mengendari truk muatan batubara, truk yang dikendarai diberhentikan kedua pelaku bersama Oma (DPO),   melakukan pungutan liar (Pungli), lantaran tak di kasih uang oleh korban, sopir dikeroyok oleh ketiga pelaku.

Dengan cara memukul menggunakan kayu  sebanyak dua kali, tak hanya itu, truk korban juga di rusak oleh para pelaku hingga mengalami kerusakan,  pada  kaca mobil sebelah kiri dan kanan serta depan lalu kaca sepion.

Kris membatah melakukan pengrusakan terhadap truk korban, dia mengaku hanya melakukan pengeroyokan terhadap korban. “Aku idak merusak mobil pak, kalo mukul korban iyo,” kata Kris.

Serunya lagi saat Kris ditanya siapa yang merusak mobil? “Ituna pak Mantaria yang merusak mobil,” ucap Kris seraya telunjuk kananya menunjuk kearah muka Mantaria.

Mendengar ucapan itu Mantaria langsung naik darah, dan berdiri mendekati Kris hendak memukul, namun tanganya di borgol. “Kau basing be ngomong, ku pecake gek palak kau,” ucap Muntaria seraya berdiri hendak mengambil satu dari tiga batu (barang bukti) diatas meja penyidik.

Ketegangan berlanjut Martin kembali mengancam Kris “Jingoklah kubunuh kau basing be nuduh aku,” ungkap Mantaria.

Beruntung, bersih tegang tersebut berhasil di tengahi oleh penyidik.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto Sik dan Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SH Sik melalui Kanit Reskrim IPDA Rusli mengatakan diamankanya kedua tersangka, tindaklanjut dari laporan korban, laporan tertuang dalam  LP/ B – 290 / VIII / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 10 Agustus 2015.

“Kedunya pelaku pungli yang meresakan masyarkat, dan tidak segan melakukan pemukulandan pengeroyokan serta penggrusakan truk angkutan batu bara,” jelas Rusli.

Selain kedua tersangka sambung Rusli, pihaknya juga mengamankan barang bukti, tiga buah batu dan kayu yang digunakan pelaku melakukan pengeroyokan dan pengrusakan. “Keduanya berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, satu pelaku lain masih dalam pengerjaran,” Pungkas Rusli. (Aras)

Exit mobile version