Beritamusi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI memastikan angkat lepas tangan terkait kasus yang menimpa salah satu komisioner Amrullah Aziz yang ditetapkan tersangka kasus penipuan.
“Kami (KPU) tidak akan memberikan pendampingan terhadap Komisioner KPU Amrullah Aziz. Sebab kalau dilihat posisi perkara, kasus itu melibatkan personal bukan lembaga KPU,” tutur Ketua KPU OKI Derri Siswandi, dikonfirmasi melalui selulernya Senin (6/2/2023).
Menurut dia, dugaan kasus penipuan yang menimpa Amrullah itu terjadi tahun 2019 atau sebelum bersangkutan menjadi komisioner.
Bahkan bersangkutan masuk dalam posisi daftar tunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Redi Firmansyah yang diangkat jadi ASN.
“Bersangkutan baru menjabat komisioner pada tahun 2020 setelah adanya PAW menggantikan Redi menjadi ASN. Itu bukan perkara kebijakan sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada bersangkutan,” jelas Derri.
Diketahui, Komisioner KPU OKI Amrullah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rusdi Tahar, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penetapan tersangka Amrullah didasar atas gelar perkara oleh tim Penyidik Subdit I Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (30/1/2023) lalu.
Kronologisnya, Amrullah yang pada saat itu belum menjadi anggota KPU OKI menawarkan kepada Rusdi Tahar dapat membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten OKI melalui jaringan timnya dengan kompensasi Rp250 juta.
Bersangkutan mengambil uang itu pada Senin (15/4/2019) di kediaman korban di Palembang.
Pasca pemilu, rupanya suara yang dijanjikan Amrullah itu ternyata tak ada. Bahkan laporan hasilnya pun tidak disampaikan.(Romi)