Beritamusi.co.id – Seorang pria di Kabupaten Belitung, Ar, 33 tahun, ditangkap polisi diduga telah melakukan rudapaksa (pemerkosaan dan pelecehan) anak di bawah umur, pada Selasa (7/2/2023).
Akibat perbuatan mesumnya, warga asal Lampung ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Belitung usai menerima laporan dari orang tua korban pada, Kamis (9/2/2023) kemarin.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan kemarin sore. Kasus ini masih dalam proses penanganan unit PPA,” kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu korban curiga melihat tingkah aneh anaknya sebut saja Mawar (6) seperti orang ketakutan saat pulang sekolah, Rabu (8/2/2023) lalu.
Mawar bahkan langsung memeluk ibunya dan menceritakan kejadian yang korban alami pada Selasa sore lalu. Saat itu korban sedang bermain di dapur lalu pelaku yang juga tinggal satu rumah dengan korban memanggil korban.
“Seketika pelaku membujuk korban dan langsung berbuat asusila. Pelaku juga membekap mulut korban agar teriakan korban tidak terdengar ibunya yang berada di rumah,” beber Iptu Edi Purwanto.
Lanjutnya, setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung. Berdasarkan laporan dan hasil visum,
polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Edi Purwanto.