Palembang

Ribuan Honorer di Palembang Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

203
BPJS

PALEMBANG I  Tidak hanya para pekerja swasta untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan rupanya juga berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) non formal seperti tenaga honorer. Kendati sudah sering diperingatkan, nyatanya masih banyak tenaga honorer khususnya dilingkungan pemerintah kota Palembang yang belum tersentuh sebagai peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Drs Erisfa mengatakan, dari 2.800 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot Palembang sangat minim yang sudah terdaftar sebagai peserta. Ia mencontohkan seperti pasukan kuning Dinas Kebersihan Kota (DKK) dan Pol PP saja yang sudah mendaftarkan.

“Kita belum tahu apakah sudah diasuransikan ke yang lain. Tapi saat ini yang diwajibkan adalah BPJS ketengakerjaan,”kata Erisfa usai sosialisasi di lingkungan SKPD, Kamis (20/10).

Menurut dia, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan pekerja kepada program BPJS Ketenagakerjaan.   “Program yang diikutkan untuk tenaga honorer ini adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm), jumlahnya secara bertahap akan terus di tingkatkan,”ungkap dia.

Untuk premi yang harus dibayar sendiri yakni 0.54 persen dari honor dengan rincian 0.24 persen JKK dan 0.03 persen JKm. Soal pembayaran premi bagi honorer ini berbeda dari perusahaan. Kalau perushaan bisa langsung, kalau honorer kan melalui pemerintah makanya bertahap dan harus dianggarkan dulu.

Maka itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya peran serta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pemerintah untuk mensejahterakan pekerja. Jelas hal ini kita wujudkan perlindungan kepada pekerja atas resiko sosial ekonomi yg dihadapi seperti berhenti kerja, PHK, pensiun, kecelakaan kerja dan meninggal dunia,”urainya.

Terpisah Kepala BKD dan Diklat Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan untuk tenaga honorer itu diserahkan melalui SKPD masing-masing. Sepenuhnya bukan ditangung oleh Pemerintah. “Termasuk honor mereka dan asuransi tersebut, sudah merupakan kebijakan SKPD terkait,”tukasnya. (Son)

Exit mobile version