pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Residivis Narkotika Ditangkap Kembali di Toboali: Sabu Seberat 1,12 Gram Disita

176
×

Residivis Narkotika Ditangkap Kembali di Toboali: Sabu Seberat 1,12 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Seorang pria berinisial D alias DAS Bin D (60), seorang petani asal Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali ditangkap oleh pihak berwajib pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan di depan rumah warga sekitar pukul 15.00 WIB oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.

“Tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkotika ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Ipda, GJ Budi, Minggu (01/09/2024).

Lanjut Ipda, GJ Budi mengungkapkan, penangkapan tersangka D dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Kepoh. Tersangka D, yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, ditangkap tanpa perlawanan. Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan oleh ketua RT setempat,

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika juga disita, antara lain 1 tabung plastik berwarna merah, 1 tabung plastik abu-abu, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, 3 pirek kaca, 7 bungkus plastik bening kosong, dan 1 alat hisap bong. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 150.000,- serta 1 buah celana jeans berwarna biru merk LIZARD dan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Ipda GJ, Budi menegaskan, tersangka D dikenal sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Toboali. Menurut polisi, motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, D kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Ipda, GJ Budi.

Setelah dilakukan penyitaan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *