pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Remas Payudara Pasien, Warga OKI diciduk Polisi

135
×

Remas Payudara Pasien, Warga OKI diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20201201-WA0010-1
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | HY (50) berhasil ditangkap dan diamankan di Polrestabes Pelembang lantaran telah membegal payudara perempuan.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/11/2020) pukul 08.00 WIB, tepatnya di kamar rawat inap nomor 24 Rumah Sakit Karya Asih Cabang Charitas. Kejadian bermula saat korban berinisial YA (30) sedang di rawat inap di kamar tersebut.

Tiba-tiba korban terbangun karena merasakan ada yang memeras payudaranya. Korban kaget melihat tangan pelaku sudah berada di dalam bajunya sambil memeras payudaranya.

Saat itu korban langsung berteriak dan meminta tolong. Kemudian mendengar teriakan korban perawat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mendatangi korban.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didamping Kasubnit PPA Ipda Pipin Sumailan mengatakan, mendapatkan laporan korban anggotanya langsung mendatang TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujar Edi Selasa (1/12/2020).

Sementara itu HY mengatakan, saat kejadian ia tengah membesuk ibunya yang sedang sakit dan kebetulan se kamar dengan korban.

“Ayah saya baru meninggal dan saya sedang menjenguk ibu saya di kamar tersebut,” ujar HY warga Kenten kota Palembang.

Ia menjelaskan, karena lokasi kamar tersebut tidak begitu ramai dan melihat korban tengah tertidur pulas ia nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Saya remas sebanyak lima kali, dan saat itu korban terbangun. Saya juga baru pertama melihat korban dan nekat melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, kalau anak istrinya berada di kampung tepatnya di daerah OKI.

“Saya pergi ke Palembang untuk melihat ibu saya yang sedang sakit, karena ayah saya baru saja meninggal. Saya benar-benar khilaf karena melihat korban tertidur pada saat kejadian dan saya benar-benar menyesali perbuatannya,” tutupnya.

Akibat ulahnya pelaku terkena pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *