Beritamusi.co.id – Aksi damai dilakukan ratusan warga dari lima desa Kecamatan Kikim Barat, yakni Desa Wanaraya, Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo. Mereka meminta Bupati Lahat untuk segera menyelesaikan beberapa permasalahan sengketa lahan yang terjadi.
Diantaranya terkait kekurangan lahan plasma yang dikembalikan ke masyarakat pada tahun 2000an. Lahan warga tersebut ada sekitar 600 ha yang dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lahat. Lalu ada beberapa warga eks transmigrasi yang memiliki sertifikat namun masuk dalam HGU perusahaan.
“Jangan kami memanen sawit di lahan yang seharusnya adalam plasma masyarakat. Jutsru kami yang dianggap mencuri. Sekarang kami pertanyakan status HGU mereka, kami atau mereka yang mencuri,” ujar Firdaus Koordinator Aksi, saat orasi di jalam depan Komplek Perkantoran Pemkab Lahat, Kamis (23/2).
Kedatangan warga sendiri langsung disambut oleh Forkompimda Lahat. Bupati Lahat Cik Ujang SH langsung menemui para peserta aksi.
Didampungi Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, beserta pejabat Polres Lahat. Lalu Dandim 0405 Lahat Letkol Inf Toni Oki Priyono, Ketua Pengadilan Negeri Reinaldo dan unsur Forkompimda lainnya.
Ditegaskan Bupati Lahat Cik Ujang SH bahwa pihaknya bakal turun ke lapangan guna mengecek lahan yang disengketakan. Bersama instansi terkait seperti ATR/BPN Lahat, Dinas RKPP, Dinas Perkebunan dan Dinaskertrans Lahat.
“Kami minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan anarkis. Kami minta saat kedatangan nanti untuk mempersiapkan dokumen yang ada terkait kepemilikan lahan dan lainnya,” tegas Bupati Lahat Cik Ujang SH.
Informasi yang dihimpun, aksi masyarakat 5 desa dipicu adanya sengketa lahan dengan PT. AT yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu. Bahwa pihak PT. AT telah merampas lahan milik masyarakat 5 desa yang sampai sekarang belum di ganti rugi ( dalam sengketa).
Bahwa pihak perusahaan pada bulan oktober 2022 telah mengajukan perpanjangan HGU ke Kakanwil ATR propinsi sumsel. Namun pada tanggal 18 Januari 2023 kanwil ATR sumsel mengeluarkan surat no. 205/16.200.Sp.02.02/I/2023 perihal penolakan hasil pengukuran dan permohonan dari PT. Adi Tarwan. (Sfr)