Berita Daerah

Ratusan Desa di Musi Rawas Nunggak Pajak

118
Ilustrasi

Beritamusi.co.id – Menjelang akhir tahun atau tutup buku tahun anggaran 2022, masih banyak desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang belum disiplin dengan kewajiban membayar pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencatat sejauh ini baru 67 Desa dari 186 Desa sudah melakukan pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kabid Pendataan, Thomas mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada satupun Kecamatan di Kabupaten Mura yang Desanya melakukan pelunasan 100 persen.

“Jatuh tempo tersisa dua hari lagi tepatnya pada 30 September ini,namun hingga saat ini masih banyak Desa yang menunggak pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Thomas mengaku untuk meningkatkan motivasi dan ketaatan Desa membayar pajak tepat waktu pihaknya berencana akan memberikan penghargaan dan stimulus.

“Jika Desa yang sudah melakukan pelunasan PBB-P2 tercejatuh sebelum tanggal 31 Juli, akan diberikan penghargaan berupa piagam dan juga diusulkan untuk mengikuti studi banding tentang peningkatan PAD ke Jawa Barat selama 4 hari, dan selain itu saat denda oajak sebesar Dua Persen (2%) juga dihilangkan,” pungkasnya. (Musyanto)

Exit mobile version