PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan, Perda Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 ini nantinya akan mempertegas aturan-aturan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Dengan ada perda itu dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan itu,” kata Wagub kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Babel, Senin (30/11/2020).
Apabila nantinya ditemukan masyarakat yang masih lalai mematuhi protokol kesehatan, maka ditegaskan Wagub, akan dikenakan sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam perda tersebut.
“Sanksinya termasuk denda berupa uang, kalau masyarakat tidak memakai masker ada sanksinya, kemudian fasilitas-fasilitas umum yang tidak menerapkan atau mengatur jarak pasti akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkatan-tingkatan pelanggarannya,” ulasnya.
Wagub menambahkan, Perda ini akan tetap berlaku meskipun nantinya vaksin corona telah tersedia di Babel. “Jadi vaksin berjalan, aturan protokol masih tetap berjalan, sehingga nggak timpang, kalau seandainya vaksin berjalan, aturan protokol berhenti, tetap saja masih kena, masyarakat terpapar Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, disampaikan Wagub, vaksin corona akan mulai didistribusikan ke Indonesia awal Januari 2021 dan untuk tahap awal diperkirakan Babel akan menerima 150 ribu vaksin.
“Tapi klasifikasi-klasifikasi orang yang mendapatkan vaksin tersebut diatur oleh kementerian, jadi dari seluruh jumlah penduduk di Babel ini tidak langsung diberikan vaksin itu semuanya, tapi bertahap, tahap awalnya itu untuk sekitar 150 ribu orang dulu,” terangnya. (EDI)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
