Beritamusi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) perusahaan daerah Jamkrida serta rancangan Perda penyertaan modalnya provinsi kepulauan Bangka Belitung resmi disahkan menjadi perda.
Pengesahan kedua raperda ini dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (12/12/2022) dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.
Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan, kedua Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Babel terhadap ketentuan dari Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengamanatkan bahwa pemerintah dearah harus untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum terhadap BUMD yang telah dibentuk, sehingga BUMD Jamkrida Babel harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Jamkrida (perseroda) Babel.
Menurutny, Dirinya berharap dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel (perseroda) dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat, dengan demikian maka akses masyarakat dalam memperoleh bantuan permodalan dalam rangka membuka usaha, maupun memperluas bidang usaha semakin terbuka luas, dan pada akhirnya mampu memberikan dorongan positif bagi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan pemulihan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah menyusun dan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini.
“Semoga setiap usaha dan upaya yang kita lakukan ini, berguna dalam hal memajukan Babel yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini,” ungkapnya. (Raiza)
