KAYUAGUNG I Memasuki hari kedua sidang Paripurna Internal DPRD OKI dengan agenda penyampaian usulan Badan Pembentukan (BP) Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan tata tertib DPRD OKI periode 2014 -2019 dan Pandangan fraksi-fraksi terkait usulan BP perda berlangsung tertutup.
Pelaksanan rapat yang digelar, Selasa – Rabu (1-2/11) berlangsung hingga sore hari namun tidak memperkenankan para awak media untuk melakukan peliputan dengan alasan rapat internal.
“Maaf pak tidak boleh masuk, ini rapat internal.” Kata salah seorang anggota Sat Pol PP yang sedang bertugas menjaga pintu ruang paripurna.
Pelaksanaan rapat secara tertutup ini tentu saja memunculkan pertanyaan bagi sejumlah awak media, pasalnya, rapat Paripurna yang idealnya dilakukan secara terbuka justru dilakukan secara tertutup sehingga mengesankan ada yang dirahasiakan. Terlebih rapat yang membahas tentang perubahan tatib dewan tersebut berkaitan dengan mitra kerja komisi yang akan mengalami dengan telah disahkannya raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI yang baru.
Tokoh Politik Kabupaten OKI, Jamalludin mengatakan, terbuka atau tertutupnya rapat di DPRD OKI tentu saja sudah diatur didalam tata tertib, namun pada dasarnya rapat-rapat yang terbuka adalah rapat paripurna, rapat komisi, rapat legislasi, maupun rapat dengar pendapat.
“Saya rasa baik di DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten jenis rapat itu sama, namun bisa saja rapat dinyatakan tertutup oleh Banmus, namun coba tanya mengapa rapat dinyatakan untuk tertutup dan apa alasannya.” Katanya.
Menurutnya, jika dikaitkan dengan kebebasan memperoleh informasi dengan rapat-rapat tertutup tersebut maka ada hal yang dilanggar, dimana hak untuk mengetahui informasi, kemudian hak untuk memperoleh informasi, hak untuk melihat informasi termasuk hak untuk mengikuti rapat-rapat di DPRD OKI termasuk untuk mengetahui informasi, kecuali jika substansi rapat tersebut adalah hal-hal yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jika demikian, maka substansinya harus jelas mana rapat tertutup dan mana yang terbuka. Jadi jangan dengan mudah menyatakan tertutup atau terbuka.” Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD OKI Juni Alpansuri didampingi anggota lainnya, Solahudin Djakfar, Marzuki, Agus Hasan, Kamalludin, Laharsen, Depit dan sejumlah anggota DPRD OKI lainnya, usai rapat paripurna intenal menyatakan, memang rapat tersebut disekepakati untuk dilakukan secara tertutup.
“Memang rapat disepakati secara tertutup.” Ujarnya tanpa menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan rapat tersebut dinyatakan tertutup.
Ditambahkan Solahudin, dalam rapat yang digelar selama dua hari ini membahas usulan dari BP Perda tentang perubahan tatib dewan, selanjutnya diteruskan dengan pandangan fraksi-fraksi terkait usulan tersebut.
“Jadi ada usulan perubahan beberapa pasal dalam tatib, besok (hari ini,red) akan diteruskan dengan rapat dengan agenda pendapat akhir anggota sekaligus pengambilan keputusan apakah disetujui atau tidak adanya perubahan tatib.” Katanya. (Romi)
