OKI – Rapat klarifikasi sengketa lahan plasma antara keluarga Asmadi bin Trilogi dan ahli waris almarhum Trilogi dengan Koperasi Sejahtera Bersama digelar di ruang Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (27/8). Suasana rapat dipimpin oleh Asisten I Alamsyah berlangsung relatif terkendali.
Persoalan lahan plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, bukanlah isu baru. Gugatan keluarga Asmadi bersama ahli waris sudah lama membayangi masyarakat desa dan pengurus koperasi. Namun, alih-alih menemukan titik terang, klaim yang berulang justru menimbulkan kebingungan di tingkat lokal. Karena itu, Pemkab OKI mengambil langkah memfasilitasi pertemuan demi menjernihkan persoalan.
Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, tampil tegas. Ia menyebut bahwa klaim terbaru dari keluarga Asmadi pada dasarnya sudah tidak lagi memiliki pijakan hukum. Alasannya jelas: perkara tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3018 K/Pdt/2024.
“Dengan demikian, kedudukan hukum dari objek tuntutan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal yang sudah final,” ujarnya.
Rumidah menekankan, pemerintah desa hanya tunduk pada keputusan hukum tertinggi.
“Kami tidak bisa lagi ditarik-tarik dalam perkara yang sudah selesai. Putusan MA bersifat final dan mengikat. Tugas kami melaksanakan, bukan memperpanjang konflik,” tambahnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Pemdes Bukit Batu sebagai pihak yang sebenarnya hanya terseret karena disebut dalam gugatan. Diteruskan dia, bahwa jika keluarga Asmadi beserta ahli waris meyakini masih ada bukti, jalur yang hukum tersedia lain mungkin tersedia.
“Mungkin itu mekanismenya. Tapi bukan di sini, bukan lewat pemerintah daerah. Kami tidak bisa dijadikan ajang banding-banding di luar proses hukum,” tegasnya.
Meski rapat klarifikasi ini tidak serta merta menghentikan klaim pihak keluarga Asmadi, setidaknya Pemdes Bukit Batu telah menegaskan posisi mereka yakni berdiri di atas putusan hukum tertinggi.
Sementara itu, perwakilan Pemkab OKI, Aleksander Bustomi, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan Rapat klarifikasi sengketa lahan plasma antara keluarga Asmadi bin Trilogi dan ahli waris almarhum Trilogi dengan Koperasi Sejahtera Bersama
Menurut dia, dari penjelasan para pihak, diperoleh keterangan dan kesimpulan rapat bahwa pada objek lahan tersebut ada putusan kasasi mahkamah agung, namun pihak pemohon menyampaikan memiliki bukti terhadap kepemilikan sehingga akan menempuh upaya hukum lainnya
“Apapun yang hendak ditempuh nantinya, Pemda berharap masing-masing pihak tetap menjaga situasi di lapangan supaya tetap kondusif,” tandasnya. (*)













