Palembang l Kembali lagi Unit Ranmor begoyor bae menggasak spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Palembang, akhirnya keok dihantam pelor Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (3/5/2021) malam.
Saat penangkapan diketahui di pimpin langsung IPDA Jhonny Palapa. SH. MH & Wakatim Ranmor Burgap Ranmor. SH Serta Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang
Kini Pelaku M Usman alias Virgo (42) warga Kecamatan SU I Palembang diringkus Senin (3/5/2021) malam. Lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat diringkus, lalu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kanan.
Diketahui pelaku tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, terakhir melakukan Curanmor pada Jumat (12/2/2021) di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
” Memang saya yang mencuri motor di depan zona perabot, motor di jual kepada DN seharga Rp 3,3 juta. Uangnya sudah habis dibelikan untuk kebutuhan sehari-hari pak,” beber Virgo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan, bahwa pelaku selama ini di buru oleh pihaknya karena sering melakukan Curanmor.
” Benar sekali pelaku kini sudah kita tangkap dan mengakui perbuatannya, aksi pelaku ini memang sudah meresahkan masyarakat,” kata Kompol Tri Wahyudi saat ditemui.
Masih kata Tri, bahkan dalam catatan pihaknya terdapat tiga korban yang melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor, bahkan aksinya sempat viral di media sosial (medsos), yakni Nopember 2020 tempat kejadian perkara (TKP) Jalan di dekat JM Sukarami KM 9 Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat, dan pengakuan tersangka di jual kepada DN (DPO) seharga Rp 3,3 juta.
Selanjutnya, di bulan Desember 2020 TKP Toko Agen Makanan di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta. Kemudian Januari 2021 di sebuah mini market di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta.
” Ya untuk pelaku Virgo atas perbuatan nya kita kenakan sanksi sesuai dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara 5 tahun,” tambah Tri.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 lembar fotocopy STNK, 1 helai baju kemeja warna putih milik tersangka, 1 helai baju kaos warna hitam milik saksi Alamsyah, 1 buah kunci kontak sepeda motor milik korban nopol BG 3267 ACY. (Abdus)