Hukum & Kriminal

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Sembilan WBP Lapas  Palembang Dipindahkan ke Kalianda

261
×

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Sembilan WBP Lapas  Palembang Dipindahkan ke Kalianda

Sebarkan artikel ini
IMG-20220318-WA0001
pemkab muba pemkab muba

Palembang | Sebanyak sembilan orang  Warga Binaan pemasyarakatan (WBP)  Lapas  Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung.

Pemindahan dilakukan dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang, 

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, Pemindahan tersebut dilakukan Rabu (16/3) dan hari ini sudah sampai di Lapas Kalianda.

Kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).

Ditambahkannya, sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pada tahun 2021 pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.

“Apakah kesembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,“ kata Bambang Haryanto. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *