Ini terjadi pada Darmawi, warga asal Perumnas Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dimana, PHL PDAM TBS ini, hanya menerima pesangon sebesar Rp. 1,5 juta dari pengabdiannya selama 20 tahun di Perusahaan Daerah itu.
“Wak saya ini PHL di PDAM TBS selama 2 tahun. Namun, saat menerima pesangon dalam pengabdiannya, dia hanya menerima Rp. 1,5 juta. Ini kwitansi dan amplop uangnya,” ungkap Afri Kurniawan, kerabat Darmawi, Senin (23/1).
Dirinya juga pernah berkoordinasi dengan pihak PDAM, lalu dijawab hanya itu yang menjadi hak kerabatnya. Bahkan, saat mengkonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, kerabatnya tersebut diketahui tidak didaftarkan, padahal setiap bulan gajian Rp. 800 ribu dan kerap dipotong Rp. 50 ribu.
“Kami ingin mempertanyakan kebijakan tersebut. Karena jelas, itu tidak masuk akal dan tidak sesuai masa bakti tugasnya. Kalau memang tidak ada kebijakan yang bisa membantu hak kerabat kami, tentu hal ini akan terus pertanyakan dan akan kami kawal hingga selesai. Kami berharap pemerintah dan DPRD turut membantu persoalan ini,” ungkapnya. (Mulyadi)













