Berita Daerah

Pukul Tetangga Sendiri, Andi Huni Hotel Prodeo

238
×

Pukul Tetangga Sendiri, Andi Huni Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
diperiksa
pemkab muba pemkab muba
Pukul Tetangga Sendiri, Andi Huni Hotel Prodeo
Pelaku Andi Gunawan ketika diperiksa penyidik
Polres MuaraEnim

PALI I Nasi sudah menjadi bubur. Ungkapan itu seolah berlaku untuk Andi Gunawan (33), warga Talang Kecer Sumberjo kelurahan Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Pasalnya, akibat pemukulan yang dilakukan dirinya terhadap Kasli (54) yang tak lain tetangganya sendiri, Andi kini harus menginap di hotel prodeo dalam waktu yang tidak sebentar.

Kejadian bermula pada Jumat (11/11) ketika hujan lebat yang mengakibatkan banjir. Karena banjir itu, pelaku menuduh korban telah menimbun tanah di depan depot kayu milik korban, hingga aliran air tersumbat dan masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui handphone. Dan tanpa curiga korban pun mendatangi tempat terjadinya banjir.

Setelah korban datang, pelaku menghampirinya langsung menuduh bahwa korban Kasli telah menimbun tanah didepan depot milik korban. Karena korban berkilah, pelaku emosi dan langsung memukuli kepala dan tangannya dengan sapu lidi. Dipukuli dengan gagang sapu lidi terbuat dari rotan, korban mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina.

“Puluhan tahun dak pernah banjir pak di rumah aku, tapi oleh kareno ditimbun oleh Kasli, nah pas malam itu rumah aku kebanjiran sampe lutut aku,” jelas Andi kepada petugas, Senin (14/11).

Andi juga mengaku tersulut emosi kepada korban. “Pas aku ngomong baik-baik, dio nyolot. Langsung bae aku pukul pakek bambu duo kali,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim Akbp Hendra Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membenarkan kejadian di atas.

“Kita amankan pelaku berdasarkan laporan korban dengan bukti, LP / B / 337 / XI/ 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 11 November 2016.Gara-garanya sepele,tapi akibat tersulut emosi hingga terjadi penganiayaan,” ungkap kompol Victor, Senin (14/11).

Dijelaskan Victor, bahwa selain pelaku diamankan juga Barang Bukti (BB) satu buah gagang sapu yang terbuat dari rotan. “Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun, BB juga telah kita amankan,” terangnya.

Sementara itu, Korban Kasli menyangkal bahwa adanya tumpukan tanah yang ada di depan depotnya hingga aliran air tersumbat bukan dirinya yang menimbun.

“Aku tidak tahu siapa yang menimbun, tapi si pelaku nuduh aku dengan membentak-bentak. Aku memang tidak melakukan, tapi pelaku malah memukul hingga kepala serta tangan aku terluka,” kata Kasli yang beralamatkan di Simpang Empat Kelurahan Talang Ubi Timur. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *