pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pukul Kepala Korban Hingga Berdarah, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

236
×

Pukul Kepala Korban Hingga Berdarah, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap di lokasi tongkrongannya di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian.

Tersangka Yakni Miko (35) kemudian dibawa ke RS Bari Palembang untuk diberikan perawatan dan kemudian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka Miko dirumah korban UP (23) mahasiswi, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Saat kejadian tersangka masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi, namun saat korban kembali kerumah tersangka masih berada didalam rumah.

Merasa aksinya diketahui oleh korban, membuat tersangka panik. Lalu melihat korban membawa Laptop langsung dirampasnya, tidak hanya itu saja tersangka juga memukul kepala korban dengan batu mengakibatkan kepala korban terluka mengeluarkan darah. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diketahui juga kalau korban kehilangan 1 buah tabung gas, dan mendapat jahitan luka di kepala sebanyak delapan jahitan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan membenarkan adanya penangkapan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

” Untuk modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan dipergoki oleh korban. Korban menjerit sehingga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala dan mengambil beberapa barang dirumah korban kemudian langsung melarikan diri,” ungkap Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (27/7/2022) malam.

Tri mengatakan, bahwa benar pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan kini sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Selanjutnya kita akan proses dan dilakukan pendalaman lagi sudah berapa TKP yang telah dia lakukan,” bebernya.

Lanjut, Tri Wahyudi menuturkan dari informasi awal kita telah mendapatkan bahwa sudah ada lima TKP yang dilakukan.

” Dan akan di cek lagi TKP lainnya untuk diproses,” katanya.

Lebih lanjut, Tri juga menambahkan, bahwa untuk korban dan pelaku sendiri masih terikat saudara / keluarga.

” Ya informasi masih keluarga tetapi akan kita dalami, untuk perbuatan tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka Miko sendiri sudah mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban dan memukul kepala korban menggunakan batu.

” Saya tidak tau kalau korban masih keluarga, tetapi memang karena panik dan gelap jadi saya pukul,” aku dia.(ABDUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Pukul Kepala Korban Hingga Berdarah, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

2
×

Pukul Kepala Korban Hingga Berdarah, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap di lokasi tongkrongannya di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian.

Tersangka Yakni Miko (35) kemudian dibawa ke RS Bari Palembang untuk diberikan perawatan dan kemudian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka Miko dirumah korban UP (23) mahasiswi, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Saat kejadian tersangka masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi, namun saat korban kembali kerumah tersangka masih berada didalam rumah.

Merasa aksinya diketahui oleh korban, membuat tersangka panik. Lalu melihat korban membawa Laptop langsung dirampasnya, tidak hanya itu saja tersangka juga memukul kepala korban dengan batu mengakibatkan kepala korban terluka mengeluarkan darah. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diketahui juga kalau korban kehilangan 1 buah tabung gas, dan mendapat jahitan luka di kepala sebanyak delapan jahitan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan membenarkan adanya penangkapan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

” Untuk modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan dipergoki oleh korban. Korban menjerit sehingga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala dan mengambil beberapa barang dirumah korban kemudian langsung melarikan diri,” ungkap Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (27/7/2022) malam.

Tri mengatakan, bahwa benar pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan kini sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Selanjutnya kita akan proses dan dilakukan pendalaman lagi sudah berapa TKP yang telah dia lakukan,” bebernya.

Lanjut, Tri Wahyudi menuturkan dari informasi awal kita telah mendapatkan bahwa sudah ada lima TKP yang dilakukan.

” Dan akan di cek lagi TKP lainnya untuk diproses,” katanya.

Lebih lanjut, Tri juga menambahkan, bahwa untuk korban dan pelaku sendiri masih terikat saudara / keluarga.

” Ya informasi masih keluarga tetapi akan kita dalami, untuk perbuatan tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka Miko sendiri sudah mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban dan memukul kepala korban menggunakan batu.

” Saya tidak tau kalau korban masih keluarga, tetapi memang karena panik dan gelap jadi saya pukul,” aku dia.(ABDUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *