Bangka Belitung

PT BAS Diduga Bisnis Tambak Udang Tak Kantongi Izin dalam Pemanfaatan Air Laut

1637
×

PT BAS Diduga Bisnis Tambak Udang Tak Kantongi Izin dalam Pemanfaatan Air Laut

Sebarkan artikel ini
IMG-20200317-WA0093
pemkab muba pemkab muba

TEMPILANG | Lagi, aktifitas tambak udang milik PT. Budi Agri Sejahtera (BAS) yang berlokasi di dusun Sika Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, diduga bermasalah.

Pasalnya, tambak udang dengan areal seluas 20 hektar yang sudah beroperasi 5 bulan ini, pengambilan dan pemanfaatan air laut untuk mengairi tambak diduga tanpa mengantongi izin.

Dalam pantauan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forwaka Babel tampak PT.BAS membuat kanal panjang ditambah gorong – gorong sampai ke bibir pantai untuk mengairi limbah tambak udang hingga kelaut yang sudah selesai dikerjakan, Sabtu (14/3).

Sedangkan untuk pemanfaatan dan penggunaan air laut masuk kedalam tambak, PT. BAS dengan menggunakan pipa dengan ukuran besar sepanjang lebih kurang 300 meter dan menggunakan mesin penyedot yang langsung ke dalam tambak udang.

Dia menyebutkan jika gubernur dan kejaksaan lah yang mengurus semua perizinannya.

Menurut Adiwiyanto, dirinya selaku direktur PT. BAS sudah berinvestasi besar, dan sudah tentu legalitasnya komplit.

“Kami sudah berinvestasi sangat besar dan legalitasnya sudah komplit,” ucapnya yakin. Untuk semua izin kami sudah urus ke Gubernur,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa izin tambak dan lingkungan semuanya dari gubernur.

“Dan sekarang perizinan lainnya  sedang diselesaikan orang kita yang dari kejaksaan juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kep. Babel melalui Kabid Tata Ruang Lingkungan Hidup, Sardiono  saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum ada proses penilaian di DLH Provinsi atas nama PT. Budi Agri Sejahtera (BAS).

“Sampai saat ini DLH provinsi belum ada proses penilaian dokumen lingkungan PT. Budi Agri Sejahtera,” ungkap Sardiono.

Dikatakan Sardiono, kalau dokumennya sudah masuk ke pihaknya.

“Hanya saja prosesnya bukan langsung ke kita (DLH Prov-red) mestinya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi dulu,” tandasnya.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *