pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Program Prona Kabupaten OKI Terkendala Perbup

194
×

Program Prona Kabupaten OKI Terkendala Perbup

Sebarkan artikel ini
edi-m-nasir
pemkab muba pemkab muba
Program Prona Kabupaten OKI Terkendala Perbup
Edi M Nasir, Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN OKI. Fhoto : Romi Maradona/beritamusi

KAYUAGUNG I Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali melaksanakan program nasional Agraria (Prona). Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ini mentargetkan sebanyak 2000 bidang sertifikat gratis yang disebar di 13 kecamatan diantaranya, Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Tulung Selapan, Pangkalan Lampam, Kayuagung, Tanjung Lubuk, Jejawi, Lempuing,Lempuing Jaya, Teluk Gelam, Mesuji Makmur, Pampangan dan SP Padang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Iswardi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing camat untuk melakukan penyuluhan terkait program tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya program prona ini masih terkendala dengan peraturan Bupati OKI mengenai Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika nilai tanahnya diatas Rp 60 juta maka warga penerima prona tetap berkewajiban membayar. “ Kita sudah mengirimkan surat kepada Bupati terkait permasalahan tersebut, karena masyarakat yang kita bantu ini memang orang miskin bagaimana mereka bisa membayar BPHTB sementara untuk beli materai saja sulit,”katanya.

Kata Iswardi, pihaknya meminta kepada pemerintah OKI untuk mengenakan BPHTB sesuai dengan SPPT Pajak bukan berdasarkan peraturan Bupati. “ Karena kalau berdasarkan SPPT Pajak untuk BPHTB hanya dikenakan Rp 10ribu berdasarkan Perbup bisa mencapai Rp 50ribu,”Ujarnya membandingkan.

Selain itu katanya, pihaknya menekankan kepada masyarakat penerima prona bahwa tidak ada biaya sama sekali terkait pengurusannya. “ Memang kendala dilapangan ditakutkan ada oknum kades yang bermain, tapi kalau berkas sudah masuk ke BPN tidak ada biaya sama sekali,”ujarnya.

Edi M Nasir, Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN OKI menambahkan, meski dari BPN gratis, namun untuk pengurusan sertifikat tanah, warga meski mengurus administrasi lain di tingkat desa “Jadi memang ada biaya yang dikeluarkan ditingkat desa seperti pembuatan surat materai dan sebagainya, kalau memang ada yang tidak wajar silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,”jelasnya.

Menurutnya, pada 2016 ini target prona sebanyak 2000 bidang, sementara untuk lahan Pertanian Sebanyak 400 bidang, Transmigrasi 553 bidang, dan Redis 2212 bidang. Semenatara pada 2015 lalu, target prona sebanyak 2500 bidang, Lahan Transmigrasi 700 bidang, Redis sekitar 1000 bidang. “ Tahun 2015 untuk lahan pertanian tidak ada dan baru tahun ini kita programkan untuk lahan pertanian,”ungkapnya.

Untuk prona katanya, sebesar 2000 bidang tersebut pada tahun ini di fokuskan untuk lahan pertanian dan sisanya tetap ke perumahan. “ Makanya akan diadakan dulu penyuluhan karena lahan pertanian dan perkebunan itu berbena, jangan sampai masyarakat salah kapra,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Daud SIP,MSI saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat yang dikirimkan oleh BPN terkait permasalahan BPHTB tersebut, akan tetapi pihaknya tidak serta merta menyetujui permohonan tersebut karena akan diteliti terlebih dahulu karena terbentur dengan aturan. “Yang jelas kita akan mentelaah dulu permintaan BPN tersebut, apakah bisa dikabulkan atau ada solusi lainnya,”jelasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *