OKI – Program Universal Health Coverage (UHC) atau lebih dikenal berobat gratis di Kabupaten OKI dipastikan masih berlanjut tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatanganan kerjasama perpanjangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2025, bertempat di Ruang Pertemuan RM Pagi Sore Kayuagung, Selasa (17/12/2024).
Kepala BPJS Palembang, Edy Surlis menerangkan, perjanjian kerjasama ini merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pihak untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) dalam upaya memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi setiap penduduk Ogan Komering Ilir.
“Tahun 2025, Pemkab OKI dengan BPJS Kesehatan akan tetap melanjutkan kerjasama menjamin masyarakat Kabupaten OKI tercover dalam program JKN. Capaian cakupan kepesertaan 2024 mencapai 96 persen dengan total 755 ribu warga,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, di tahun 2024, jumlah peserta awal Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (BP Pemda) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mencapai 91.617 jiwa.
Langkah ini diambil tambahnya untuk memastikan cakupan kepesertaan JKN semakin merata dan menyeluruh, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, dengan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten OKI.
“Kita menargetkan melalui JKN ini sudah bisa tercover 100 persen, sehingga layanan kesehatan bisa semakin baik dan merata,” jelas dia.
Pj. Bupati Asmar juga meminta agar masyarakat dapat langsung aktif jadi peserta jaminan kesehatan nasional tanpa ada hambatan atau non cut off.
“UHC Non Cut Off artinya layanan dapat diberikan kepastian kesehatan dan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN,” tandasnya.
Lebih lanjut Asmar juga mengharapkan, jangan ada diskriminasi layanan bagi peserta JKN di fasilitas layanan kesehatan (faskes) milik pemerintah maupun swasta.
“Agar faskes milik pemerintah maupun swasta jangan membedakan pelayanan kepada pasien yang menggunakan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Dinas terkait agar terus melakukan monitoring,” pinta Asmar. (*)