pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Produsen Listrik Minta Uang Jaminan Proyek Turun jadi 1%

129
×

Produsen Listrik Minta Uang Jaminan Proyek Turun jadi 1%

Sebarkan artikel ini
Produsen-listrik
pemkab muba pemkab muba
Produsen Listrik Minta Uang Jaminan Proyek Turun jadi 1%
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Rini Sumarno (tengah), Menteri ESDM Sudirman Said (kiri), Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo (kanan) saat menghadiri pelepasan Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA I Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) berharap pemerintah memangkas lagi persentase dana jaminan proyek pembangkit listrik menjadi 1 persen dari nilai proyek. Relaksasi ini dipercaya APLSI dapat memperlancar dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik di Tanah Air.

Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang mengatakan, pada dasarnya asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang belum lama ini menurunkan dana jaminan proyek (project development account) pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), dari 10 persen menjadi 5 persen.

Bila perlu, katanya, dana jaminan tersebut diturunkan kembali menjadi 1 persen, khusus untuk perusahaan yang minimal 51 persen sahamnya dikuasai oleh penguasaha lokal.

“Pada intinya, APLSI mendukung ide Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini. Sebab kebanyakan masalah kelambatan proyek ini salah satunya di kewajiban ini yaitu sebesar 10 persen terlalu berat,” ujar Arthur melalui keterangan resmi APLSI, Kamis (14/7).

Guna mendorong partisipasi kontraktor atau pengusaha lokal lebih besar lagi, lanjut Arthur, sebaiknya diberikan insentif dengan menurunkan dana jaminan. Sebaliknya, untuk pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki kontraktor asing dan investor kakap tetap sebesar 10 persen.

“Dengan cara begini, akan mempercepat partisipasi usahawan lokal dan mendorong investor asing bermitra dengan lokal,” ujar Arthur.

Arthur menambahkan, gagasan mempermudah persyaratan dan administrasi bagi kontraktor lokal dalam mengakses ke pembangkit listrik sebaiknya perlu segera ditindaklanjuti oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sebagaimana diwartakan, PLN memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW untuk mencegah pembangkit-pembangkit listrik mangkrak di Fast Tracking Project (FTP). Dana jaminan pelaksanaan yang sebelumnya hanya 1 persen kemudian dinaikkan menjadi 10 persen dari total nilai proyek. Tak hanya itu, bila dalam jangka waktu satu tahun kontraktor tidak mengerjakan pembangkit, dana jaminan tersebut akan diambil alih oleh PLN. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *