pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pria di Toboali Ini Simpan Sabu dalam Kloset

122
×

Pria di Toboali Ini Simpan Sabu dalam Kloset

Sebarkan artikel ini
IMG-20200922-WA0046
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Tertangkapnya 4 orang pelaku di Kelurahan Toboali lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tidak membuat petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhenti sampai disitu saja.

Setelah menginterogasi Retno, Nikek, Desi, dan Susan, petugas berhasil menangkap 1 orang pelaku lagi atas nama Arik (29) yang berdomisili di Jl Damai Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Arik ditangkap polisi pada Selasa (22/9) sekira pukul 03.00 WIB karena berdasarkan keterangan dari pelaku sebelumnya, ia juga sempat membeli dan menyimpan sabu yang diperoleh dari Retno dan istrinya Nikek.

“Sekitar jam 03.00, tim kembali ke TKP di Jalan Payak Ubi, Toboali. Dia ini saat kami datang sedang berada di depan SPBU yang ada di sana,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Yandrie, Selasa (22/9).

Setelah diamankan, lalu petugas meminta Arik untuk menunjukan barang bukti (BB) sabu yang dimaksud dimana pelaku mengarahkan petugas menuju ke salah satu pintu di rumah kontrakan lokasi awal penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi RT setempat ditemukanlah BB satu paket sedang yang dibuang di lubang toilet kamar mandi di rumah kontrakan pelaku yang berdampingan dengan rumah dua pelaku awal,” katanya.

Sementara, juga ditemukan lagi 1 paket sedang sabu di dalam wadah tempat bekas cream ditemukan samping belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah kontrakan pelaku.

“Untuk BB yang diamankan meliputi dua paket sedang plastik bening sabu dengan berat 1,56 gram, satu unit HP Nokia warna merah hitam, satu buah wadah bekas tempat cream dan satu kotak rokok merk Sampoerna telah hancur,” terangnya.

Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Seorang pria dan tiga orang teman wanitanya di Kelurahan Toboali dicokok petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (21/9) tadi malam.

Adalah Retno (27) bersama Nikek (30), Desi (30) dan Susan (27). Empat orang yang berdomisili di Jl Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali tersebut saat ini telah digelandang ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo menceritakan seputar kronologis penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai pemakai sabu tersebut, Selasa (22/9) siang.

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Alhasil, tadi malam tim langsung melakukan lidik,” ujar Widodo.

Setelah memastikan informasi tadi benar, jam 23.00 WIB tim langsung menggerbek rumah kontrakan itu. Di dalam kontrakan ini petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan atas nama Retno dan Nikek. Kemudian dilakukanlah penggeledahan. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *