Bangka Belitung

Pria 40 Tahun di Bangka Selatan Ditangkap Usai Melarikan Gadis 14 Tahun

35

Bangka Selatan – Seorang pria berinisial S alias Roso (40), warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melarikan seorang gadis di bawah umur berinisial Y (14). Kasus ini terungkap setelah ibu korban, M (46), melapor ke Polsek Simpang Rimba pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Y pergi meninggalkan rumah tanpa memberi tahu ibunya. Mengetahui hal tersebut, M mencoba mencari anaknya ke rumah Sdr. HD, tempat di mana S alias Roso bekerja, namun tidak menemukannya.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, M menerima panggilan video dari anaknya, yang mengatakan:”Mak, jangan cari aku lagi, aku dengan temanku di Pangkalpinang. Aku dengan tunangku S alias Roso.”

Namun, dalam panggilan video tersebut, secara tidak sengaja M melihat S alias Roso berada di belakang Y sebelum panggilan tiba-tiba diputus.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Y sempat melakukan panggilan telepon lagi, tetapi tidak berbicara dan langsung mematikan panggilannya.

Keesokan harinya, Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, M memberitahu saksi S (44) bahwa anaknya belum pulang. Suami M, Sdr. B, kemudian disuruh mencari ke rumah Sdr. HD, tetapi baik Y maupun S alias Roso tidak ditemukan.

Sekitar pukul 13.15 WIB, M menerima pesan WhatsApp dari teman Y, yaitu Sdri. R, yang berisi pesan suara dari Y:”Kasih tahu dengan ibu saya jangan lagi mencarinya. Saya mau bekerja, bukan mau berbuat yang tidak pantas.”
M mencoba menghubungi anaknya, tetapi panggilan teleponnya ditolak. Merasa anaknya telah dibawa kabur, M akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Bripka Dedy, S.H., bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok untuk melakukan pengejaran. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, dari Tanjung Baru, Kecamatan Makarti Jaya, lalu ke Muara Sungsang, Banyuasin II,” ungkap Iptu GJ Budi, Selasa (28/01/2025).

Lanjut Iptu GJ Budi, sekitar pukul 17.00 WIB, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

“Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Rimba, IPTU William Fery Situmorang, S.Tr.K, yang selanjutnya bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Mentok, dan Sat Polair Bangka Barat.
Akhirnya, pada pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Sat Polair Bangka Barat,” ujar Iptu GJ Budi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu:

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 3544 RJ.

1 unit handphone Oppo 15 milik korban Y.

1 unit handphone Vivo Y15 milik pelaku S alias Roso.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku dalam kasus ini adalah asmara. Pelaku diduga menggunakan tipu muslihat atau bujuk rayu untuk melarikan korban dan melakukan tindakan melanggar hukum terhadap anak di bawah umur,” tutur Iptu GJ Budi.

Atas perbuatannya, S alias Roso dijerat dengan: Pasal 332 ayat 1 KUHP – tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua, Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 – tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini, S alias Roso telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan dari Penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan pada Senin, 27 Januari 2025,” pungkas Iptu GJ Budi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa, guna melindungi anak-anak dari eksploitasi dan tindak kejahatan seksual.

Exit mobile version