Nasional

Presiden Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR sebelum 29 Juli

85
Presiden-Serahkan-Nama-Calon-Kapolri-ke-DPR-sebelum-29-Juli
Presiden Jokowi akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR sebelum 29 Juli. (ANTARA/Setpres/Cahyo)

JAKARTA I Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan nama calon Kapolri kemungkinan akan diserahkan Presiden Jokowi ke DPR sebelum masa reses lembaga legislatif tersebut dimulai 29 Juli.

“Bisa terjadi. Lihat saja,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6).

Diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berusia 58 tahun pada 24 Juli nanti. Merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.

Dengan demikian, Badrodin akan memasuki masa pensiun dan melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.

Berdasarkan jadwal acara rapat DPR, masa sidang dilakukan pada 17 Mei sampai dengan 28 Juli 2016, sedangkan masa reses dimulai pada 29 Juli sampai dengan 15 Agustus 2016.

Terkait dengan pemilihan calon Kapolri tersebut, Kompolnas akan menerima nama-nama polisi yang berpotensi menjadi Kapolri dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Setelah itu, komisi tersebut akan menentukan dan menyerahkan nama calon Kapolri kepada Presiden. Presiden sendiri akan menyerahkan satu atau beberapa nama calon Kapolri kepada DPR. (CNN)

Exit mobile version