Beritamusi.co.id – Polsek Tempilang menindak tegas peredaran miras, judi dan kegiatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini sebagaimana ditunjukkan pada Sabtu (27/8/2022), di mana Personel Polsek Tempilang mengamankan dua orang warga di Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat yang memperjualbelikan miras.
Dua orang warga tersebut adalah Zu dan rekannya SU, warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Tempilang, Iptu A. Mukhlis, SH, SE mengungkapkan, Tim SRIGALA Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa minuman jenis arak menggunakan motor dari arah desa Sangku menuju desa Tempilang.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut Kepala Tim SRIGALA Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH bersama Kapolsek Tempilang langsung bergerak menuju Jalan Raya Desa Sangku. Dan setibanya di tempat tersebut anggota mencurigai satu buah kendaraan Merk VARIO warna hitam List Hijau dengan Nomor Polisi BN 6008 BE.
Dari dua orang tersebut didapati tiga buah kantong besar yang diduga berisikan minuman jenis arak, kemudian saat digeledah pada bagasi sepeda motor polisi kembali menemukan satu kantong besar yang sama.
Tim SRIGALA Polsek Tempilang menanyakan perihal barang yang dibawa oleh kedua pengendara tersebut selanjutnya kedua orang itu mengakui bahwa barang yang mereka bawa adalah minuman keras jenis arak yang mereka beli di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan minuman keras jenis arak tersebut rencananya akan mereka jual kembali di seputaran wilayah kecamatan Tempilang.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tempilang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah di konfirmasi kepada ketua MUI Kec. Tempilang, Ustadz Agus Zainal Muttagin mengatakan keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman keras jenis arak ini sudah berlangsung lama. “Kami MUI Kecamatan Tempilang sangat berterima kasih kepada Kapolsek Tempilang beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menangani peredaran Narkotika dan miras,” ujarnya.
Menurutnya, d setiap kesempatan pihaknya sering menerima keluhan masyarakat terhadap tidak ada jeranya penjual miras ini di Tempilang. “Dengan tindakan tegas dari Kapolsek Tempilang beserta tim SRIGALA Polsek Tempilang, kami sangat mengapresiasi kinerjanya, semoga apa yang kita perbuat ini menjadi amal jariyah buat kita semua,” terang Agus.
Hal senada juga disampaikan kepada tokoh masyarakat Kecamtan Tempilang, Medi Hestri. Menurutnya, miras kerap kali menjadi penyebab permasalahan di wilayah Tempilang.
“Saya salah satu tokoh masyarakat kecamatan Tempilang sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas dari kepolisian. Dan harapan kami penjual miras tersebut dapat diukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku di negara kita guna memberikan efek jera yang maksimal,” tegasnya. (Nanda)