pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polsek Tempilang Amankan Komplotan Pencuri Mesin PT Cakra

114
×

Polsek Tempilang Amankan Komplotan Pencuri Mesin PT Cakra

Sebarkan artikel ini
Polsek Tempilang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencuri mesin diesel mini milik PT. Cakra
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Polsek Tempilang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencuri mesin diesel mini milik PT. Cakra yang beraktifitas melakukan pekerjaan proyek Perbaikan jalan di desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Kapolsek Tempilang bersama unit Reskrim telah berhasil menangkap pelaku pencurian mesin diesel mini yang di curi itu. Telah terjadi tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH, SE menerangkan bahwasanya selama mereka mengerjakan proyek perbaikan jalan di desa Air Lintang tersebut sudah tiga kali ini mengalami kehilangan mesin diesel mini.

Kali ini, terkait adanya kejadian pencurian tersebut, Varid Verial Als Varid selaku mandor dari proyek perbaikan jalan desa Air Lintang melaporkan kejadiannya ke SPK Polsek Tempilang, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tempilang bergerak cepat melakukan atensi dan langkah – langkah penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian tersebut.

Bermula pada saat pekerja PT. CAKRA yang bernama Muh Nadlir hendak memulai pekerjaan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pkl 07.00WIB ingin menghidupkan mesin diesel mini pada Molen, Muh Nadlir terkejut ketika melihat mesin diesel mini pada molen sudah tidak ada lagi selanjutnya Muh Nadlir menghubungi Varid selaku Mandor/Pengawas PT. CAKRA pada proyek tersebut untuk memberitahukan bahwa mesin diasel mini pada molen telah hilang.

Dari olah TKP di lapangan cara pelaku mengambil mesin diasel mini pada molen tersebut dengan cara membuka baut-baut yang menempel pada mesin diesel mini itu dengan menggunakan kunci pas, dimana molen dan mesinnya terletak di tengah jalan proyek dan tidak dijaga oleh pekerja.

Akibat kejadian tersebut PT. CAKRA mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.700.000,-( Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Varid ke SPK Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, selanjutnya Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH SE memberifing Unit Reskrim Polsek Tempilang agar segera mengungkap kasus pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH dalam penyelidikannya memperoleh informasi dari masyarakat adanya indikasi yang mencurigakan terkait hilangnya mesin diesel milik PT. Cakra tersebut, tak ayal hasil penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku pencurian akhirnya dapat terungkap.

Pantauan awak media di lapangan, dari pengembangan informasi yang didapat, Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH bersama anggotanya mendatangi orang – orang yang dicurigai di rumahnya masing – masing.

Tanpa perlawanan yang berarti kemudian para pelaku pencurian tersebut dapat di amankan oleh unit Reskrim Polsek Tempilang.

Adapun komplotan pelaku pencurian tersebut berjumlah sebanyak 4 orang yang semuanya warga kecamatan Tempilang dengan inisial Gs, Ai, Dk, dan SM.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan pencuri ini merupakan pelaku penyakit masyarakat “PEKAT” kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat kecamatan Tempilang. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *