Jajaran Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku yang berinisial N, alias Pak Kumis (47), ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, setelah HP curian yang digunakan tersangka berhasil dilacak oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah kontrakan milik Sdr. SBR. Berdasarkan keterangan pelapor, SPD (60), yang merupakan warga asal Semarang, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela samping yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil tiga buah ponsel milik korban, yakni HP OPPO A78, VIVO Y12, dan dompet yang berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
“Korban menyadari pencurian tersebut setelah terbangun pada pukul 03.30 WIB dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Rimba baru. Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 6.150.000,” ungkap Ipda GJ Budi, Selasa (15/10/2024).
Lanjut Ipda GJ Budi, Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, S.Trk, langsung menerjunkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan.
“Usaha polisi menghasilkan hasil pada Senin, 14 Oktober 2024, saat tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa HP OPPO A78 yang dilaporkan hilang aktif dan digunakan oleh seseorang di wilayah Desa Simpang Rimba,” ujar Ipda GJ Budi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Dedy segera melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil penyelidikan, ponsel yang digunakan oleh seseorang yang dikenal dengan nama N alias Pak Kumis, warga setempat.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga Desa Simpang Rimba, beserta barang bukti berupa HP OPPO A78 yang dicocokkan dengan nomor IMEI dan terbukti sama dengan ponsel yang dicuri.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia memang telah mencuri ponsel tersebut bersama barang-barang lain dari rumah korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk HP VIVO Y12 yang dicuri oleh tersangka,” ucap Ipda GJ Budi.
Ipda GJ Budi mengatakan modus dan motif pelaku dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa N alias Pak Kumis melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil ponsel-ponsel korban dan melarikan diri. Pelaku mengaku motif di balik pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya, tersangka N alias Pak Kumis dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda GJ Budi.
Polres Bangka Selatan terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan rumah terkunci dengan baik untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polsek Simpang Rimba yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan