Berita Daerah

Polsek Kepahiang Ungkap Kepemilikan 5 Batang Ganja Desa Tebat Monok

153
IMG-20200612-WA0040

Kepahiang | Kapolsek Kepahiang berhasil ungkap kasus narkoba gol 1 jenis tanaman ganja sebanyak 5 batang, yang di tanam di atas dak kamar mandi oleh salah satu warga Desa Tebat Monok di rumahnya. 

Tersangka yang berinisial BS (34) berhasilkan diamankan oleh pihak Kapolsek Kepahiang yang diduga, menguasai, memiliki dan menanam narkotika gol 1 tanaman jenis ganja tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, melalui Kapolsek Kepahiang, IPTU Kadi Karjito Mengatakan, pada kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 Wib. Polsek Kepahiang berhasil menangkap tangan seorang laki – laki yang berinisial BS atas kepemilikan tanaman ganja miliknya. 

“Tersangka BS yang kesehariannya sebagai petani, sekarang telah diamankan di Kapolsek Kepahiang beserta barang bukti 3 (tiga) pot tanaman ganja, yang berisi 5 batang dengan tinggi tanaman lebih kurang 30 cm,” ungkap Kapolsek, Jumat (12/06).

Kapolsek Menambahkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh, Kapolsek Kepahiang  Iptu Kadi KARJITO, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim, Kanit Intel, serta Bhabinkamtibmas Desa Tebat Monok. (Aan)

Exit mobile version