Beritamusi.co.id – Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu guncang di Dusun Pala, Kecamatan Teluk Limau, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/8/2022).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Berbekal informasi ini personel langsung bergegas dan sekitar Pukul 21.00 WIB Tim Spider yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang di sebuah pondok warga.
Dua orang pelaku tersebut diantaranya IE alias Roni (52) yang berperan sebagai pengguncang dadu, dan EWN (47) berperan sebagai juru bayar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengimbau agar masyarakat tak ragu melaporkan jika mengetahui atau melihat perjudian di sekitar tempat tinggalnya.