Berita Daerah

Polsek Air Sugihan Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp60 juta

300
gagalkan
Kapolsek-air-Sugihan-iptu Irwan sidik (pakai rompi) saat menggiring kedua tersangka.

KAYUAGUNG I Jajaran Polsek Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 jie senilai Rp 60 juta, yang akan di edarkan dikawasan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, kamis (11/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang haram  tersebut dibawa oleh dua orang  bandar yang yang berhasil diamankan Kepolisian itu yakni Endang suradilaga (46), warga Desa Selapan, Kecamatan Tulung Selapan   dan Rian Wilantara (19) Warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto, melalui kapolsek  Air Sugihan, Iptu Irwan Sidik, mengatakan bahwa belakangan ini pihaknya mendapat laporan ada bandar narkoba yang sering memasok narkoba jenis sabu-sabu kewilayah Hukumnya.

“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapat informasi bahwa ada dua orang yang diduga bandar masuk ke wilyah dusun sungai baung, dengan mengendarai Mobil pick up Warna Hitam Merk Mithsubishi Colt Tanpa Nomor Polisi yang diduga membawa Narkotika Jenis Sabu,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya mengajak dua anggotanya Bripka Irwan Subianto dan Bripda M. Septian dibantu dua anggota Polairud  Ipda Asmun Z dan Bripka Yudi F mencegat mobil tersangka saat masuk di jalan poros Camp E PT. BAP Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu.

“Ketika kita geledah ditemukan 5  paket Sabu sebanyak lebih kurang 60 jie, paket sabu tersebut berada di dalam 1 (satu) bungkus Plastik Permen Kiss warna merah, dan Uang Tunai Rp. 891.000, selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,”teranganya.

Keduanya dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamaman  Maksimal hukuman mati. “Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap bandar lainya, berapa banyak narkoba yang sudah dikirim ke sungai baung, itu masih kita dalami, tersangka terancam maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu menurut Tersangka Edang, barang haram itu akan dijual kepada pengedar di Sungai baung, semuanya sebanyak 60 jie.”1 (satu) Jie kita jual dengan Harga Rp. 1.000.000, Dan 1  paket Sabu seberat 12 jie, kami jual seharga Rp. 12.000.000,” kata tersangka. (Romi)

Exit mobile version